Herwan (tengah), Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo layangkan surat ke Pj Bupati Wajo |
InilahCelebes.com, Wajo - Bawaslu Kabupaten Wajo secara resmi meneruskan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kecamatan Tanasitolo, inisial ARM kepada Pj Bupati Wajo, Jumat (06/09/24).
Penerusan dugaan pelangggaran tersebut atas hasil pengawasan langsung Panwascam Tanasitolo beberapa hari yang lalu.
Ketua Panwascam Tanasitolo, Fakhriana mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya melalui sosial media beberapa hari yang lalu itu berdasarkan info yang diterima dari masyarakat.
"Terdapat postingan salah satu oknum Kepala Desa di Tanasitolo dengan melakukan tindakan/membuat keputusan yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon Bupati Wajo tahun 2024," ujarnya.
"Tentu ini menjadi tugas kami, memastikan netralitas Kades dan ASN sebagaimana diatur dalam UU Desa dan UU ASN selama pendaftaran bakal pasangan calon sampai ditetapkannya nanti bakal calon bupati Wajo secara resmi oleh KPU," lanjut Fakhriana.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan, membenarkan laporan hasil pengawasan (LHP) itu.
"LHP tersebut telah kami kaji dan telah kami teruskan ke Pj Bupati Wajo untuk diberikan sanksi administratif. Kami juga melakukan penerusan surat ke Mendagri Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otoda berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 92 tahun 2024," kata Herwan.
Untuk itu, kata Herwan, Bawaslu Wajo berharap agar para kepala desa dan ASN di Kabupaten Wajo dapat menahan diri dalam membuat tindakan atau keputusan yang bisa dimaknai menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon Bupati Wajo.
"Tahan diri dari aktivitas-aktivitas yang dilarang, di antaranya memasang baliho bakal calon dan mengkampanyekan bakal calon baik secara langsung maupun di sosial media," tegasnya. (Red)