![]() |
| Kuasa Hukum H Saidiman, Asraq saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri Wajo. (foto: Fhyr/IC) |
InilahCelebes.com, Wajo - Pemilik salah satu travel haji di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, H Saidiman kini harus berurusan dengan hukum.
Diberitakan beberapa waktu lalu, Saidiman dilaporkan oleh sejumlah warga atas dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo pada Senin, 1 September 2025. Saidiman didampingi oleh kuasa hukumnya, Muh. Israq Mahmud, S.H., yang juga turut hadir di Kejari Wajo.
Berbagai Tanggapan Warga
Kasus yang menimpa H Saidiman langsung mendapat berbagai respons dari masyarakat, terutama di media sosial pasca mencuatnya kasus ini di sejumlah pemberitaan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum H. Saidiman, Muh. Israq Mahmud akhirnya angkat bicara usai melakukan pendampingan di Kejari Wajo.
Menurut Israq Mahmud, banyak tanggapan yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga perlu diluruskan, di antaranya, ia membantah kliennya disebut melakukan penggelapan uang jamaah.
"Kalau dikatakan penggelapan, itukan proses di kepolisian. Tapi kami yakin sekali tidak ada penggelapan dan penipuan. Dari data-data jamaah yang sudah dibayar kemudian melapor lagi, itu saya kira bukan penggelapan," ungkapnya.
Israq juga membantah tudingan yang menyebut kliennya buron atau melarikan diri selama 15 tahun sebelum ditahan oleh pihak berwajib. Ia menyebut, tak ada status DPO bagi kliennya.
"Laporan kepolisian itu ada di tahun 2018. Di tahun itu kita sudah selesaikan sebagian dan ada kita angsur. Sekarang tahun 2025, berarti baru sekitar 7 tahun. Kalau 15 tahun itu kita tidak tahu cerita darimana," tuturnya.
"Klien kami juga tidak pernah melarikan diri. Di tahun 2024, kami ada bukti tiket pesawat PP Makassar-Jakarta, salah satunya pada Oktober 2024. Karena beliau kan ada rumahnya di Sengkang dan Makassar, kemudian di Jakarta itu adalah rumah anaknya, jadi bukan melarikan diri," lanjutnya.
Olehnya itu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dikatakan buron.
![]() |
| Asraq memberikan sejumlah bukti dari pihak H Saidiman yang digunakan untuk membantah tudingan yang beredar selama ini. |
Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Uang Rp3 Miliar
Terkait tuduhan penggelapan uang jamaah senilai Rp3 miliar, juga dibantah Israq.
"Tidak ada itu. Kami sudah pernah meminta untuk klarifikasi langsung ke jamaah tapi tak dikabulkan. Sebab banyak jamaah yang sudah dibayar, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum mereka, itu ada semua buktinya, tapi entah karena sesuatu hal, sekarang mereka malah menagih lagi. Jadi Saidiman bukan tidak mau membayar, tapi mau membayar sesuai apa adanya dan faktanya," ujar Israq.
Untuk itu, bagi pihak wartawan yang ingin mengklarifikasi lebih lanjut terkait data, ia mempersilakan untuk menghubungi pihaknya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Saidiman masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Wajo. Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. (Fhyr/IC)

