Jadi Polemik, OPD Sebut Ada Pelanggaran Prosedur Pembayaran Insentif Imam Dusun dan BPD Tadangpalie

Anggota Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPC MOI Wajo dan sejumlah OPD terkait (foto: fhyr/IC)

InilahCelebes.com, Wajo - Kasus pembayaran insentif imam dusun dan anggota BPD Tadangpalie kembali memanas. Pengurus DPC Media Online Indonesia (MOI) Wajo kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Wajo pada Selasa (9/9/25), mempertanyakan dugaan kecacatan prosedur dalam pembayaran honorarium tersebut.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Andi Amshar Timbang, dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD, Kesbangpol, Inspektorat, dan Camat Sabbangparu. Namun, dalam pertemuan ini, Kepala Desa Tadangpalie, mantan imam dusun Toddangsalo, dan anggota BPD Tadangpalie yang menjadi pihak terkait justru tidak hadir.

Pertanyakan Prosedur dan Temuan Dugaan Pelanggaran
Ketua DPC MOI Wajo, Marsose Gala, membuka RDP dengan kembali membacakan sejumlah poin yang sebelumnya sudah disuarakan pada 30 Juni lalu. Ia secara langsung menanyakan kepada pihak terkait, "apakah sudah sesuai prosedur atau ada kecacatan prosedur" terkait pembayaran insentif di Desa Tadangpalie. Marsose juga meminta kejelasan dari Inspektorat Wajo mengenai ada atau tidaknya temuan pelanggaran.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Andi Amshar Timbang menegaskan bahwa DPRD bukan pihak yang berwenang menentukan siapa yang salah atau benar. Ia mempersilakan para OPD yang hadir untuk memberikan penjelasan.


“Alangkah bagusnya kalau kita mendengar dulu OPD yang hadir untuk menjelaskan secara langsung. Tentu jawaban ini juga akan menjadi referensi buat kami di DPRD,” ujarnya.

Jawaban Tegas dari OPD: Gaji Tahun Lalu Tidak Boleh Dibayarkan Tahun Ini
Sekretaris Dinas PMD Wajo, Andi Sahri Alam, memberikan pernyataan yang tegas. Menurutnya, pembayaran gaji tahun sebelumnya tidak boleh dibayarkan di tahun ini. "Gaji tahun ini, tentu anggaran desa tahun ini juga. Itu sudah melanggar," ujarnya.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa detail permasalahan antara kepala desa dan perangkatnya tidak ia ketahui secara pasti.

“Tapi antara ibu desa dengan aparatnya di bawah, saya tidak tahu permasalahannya. Yang tahu adalah kepala bidang saya. Nanti kalau ada pertemuan berikutnya, saya akan jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait masalah tersebut.

“Kalau ada pengaduan dan dibuktikan dengan bukti cukup, maka kita akan lakukan pemeriksaan investigasi,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Marsose, Ilyas secara tegas menyatakan bahwa Kepala Desa saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membayar gaji BPD dari periode kepala desa sebelumnya menggunakan Dana Desa (ADD).

“Apakah kades sekarang ini bertanggung jawab atas persoalan kades sebelumnya? Itu dikembalikan ke kades secara secara pribadiya, tapi secara kelembagaan, kades tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya,” tegasnya.


Camat Sabbangparu: Belum Ada Laporan Masuk
Di akhir pertemuan, Camat Sabbangparu, Andi Muhammad Subhan Amin, mengaku bahwa hingga kini belum ada laporan dari imam desa atau anggota BPD di wilayahnya yang mengeluhkan tidak menerima insentif atau honor.

“Begitu pula, sampai detik ini Anggota BPD yang mengaku tidak menerima insentif atau honor belum pernah datang melapor kepada kami selaku pemerintah kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pengajuan anggaran keuangan dari desa selalu dilampirkan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh setiap anggota BPD. 

“Jadi, selama ini yang kita lihat di lampiran LPJ dari desa-desa, untuk mengajukan permohonan anggaran keuangan, sangat jelas terlampir kuitansi dan nilai honor yang ditandatangani tiap anggota BPD karena memang harus dilampirkan,” tutupnya.

RDP ini berakhir tanpa kesimpulan final, dengan janji dari Dinas PMD untuk memberikan jawaban lebih rinci pada pertemuan berikutnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال