![]() |
| Ilustrasi petani gabah menjerit akibat pembelian gabah di bawah HPP dan timbangan dikurangi oleh tengkulak |
WAJO, InilahCelebes.com - Harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali tergerus. Puluhan petani di Desa Bentenglompoe, Kecamatan Sabbangparu, Wajo, mengeluhkan praktik curang yang dilakukan para tengkulak: harga pembelian gabah kering panen (GKP) mereka jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan Rp6.500 per kilogram, ditambah dengan potongan timbangan yang sangat merugikan.
Saat ini, para tengkulak hanya membeli gabah petani senilai Rp6.400 per kilogram.Namun, penderitaan petani tak hanya sampai di situ.
"Kasihan kami para petani, di samping harga di bawah standar, juga potongan timbangan gabah kami 7 hingga 8 kilogram," ujar Muh Tang didampingi Jabir, Yunus, dan puluhan petani lainnya, Jumat, (12/12/25).
Praktik ini terjadi di tengah kebijakan nasional yang seharusnya menjamin kesejahteraan petani, dimana HPP GKP telah ditetapkan sebesar Rp6.500/kg sejak 15 Januari 2025 melalui Inpres No. 6/2025.
Petani Sabbangparu sangat berharap adanya intervensi serius dari Pemkab Wajo dan pihak terkait. Mereka menyoroti peranan Bulog Wajo yang dianggap tidak maksimal dalam menyerap hasil panen.
"Kami berharap ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah, baik Bupati Wajo, pemerintah Kecamatan, hingga Dinas Pertanian dan pihak Bulog Sengkang," sambungnya.
Petani mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini Bulog tidak lagi melakukan pembelian gabah dengan alasan klasik: kuota terbatas atau penuh, serta ketiadaan gudang untuk menampung gabah mereka. Padahal, sesuai aturan, Bulog diwajibkan menyerap gabah petani sesuai HPP untuk menopang ketahanan pangan.
Menanggapi keluhan berat ini, Kepala UPT Meteorologi Diskoperindagkop Pemkab Wajo, Sugiswati, yang dihubungi terpisah, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang Disperindag.
"Terkait hal tersebut, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama soal masalah tera timbangan yang dianggap tidak normal akan dilakukan pengecekan atau pemeriksaan timbangan yang dinilai tidak sesuai atau melanggar prosedur," tegas Sugiswati.
Sementara itu, Camat Sabbangparu, Andi Muhammad Subhan Amin, mengaku akan menindaklanjuti keluhan ini, melakukan koordinasi dan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Awak media yang berupaya mendatangi kantor Bulog Wajo belum berhasil menemui Kepala Bulog, Farid Nur dan hanya menemui staf yang enggan berkomentar banyak.
Ancaman Sanksi Tegas untuk Pelanggar HPP
Perlu diketahui, aturan pembelian gabah saat ini mewajibkan semua pihak-termasuk swasta-untuk membeli sesuai HPP Rp6.500/kg.
Pelanggar harga gabah petani akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari dipanggil aparat penegak hukum (APH) hingga pencabutan izin usaha. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.
Petani kini hanya bisa berharap janji dari pemerintah Wajo segera terealisasi untuk menghentikan praktik curang yang telah merugikan mereka di tengah musim panen ini. (Fhyr/IC)

