WAJO, InilahCelebes.com — Bupati Wajo Andi Rosman menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Wajo atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna VI, Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Wajo, Selasa (15/9/2026) malam.
Dalam penyampaiannya, Andi Rosman mengapresiasi dukungan, masukan, dan saran dari seluruh fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Wajo.
Ketiga Ranperda tersebut yakni Rancangan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wajo Energi Jaya.
Target Pajak Disesuaikan dengan Potensi Riil
Menjawab pandangan Fraksi NasDem mengenai penurunan target pajak daerah, Andi Rosman menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap realisasi penerimaan tahun berjalan.
Salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa tenaga listrik. Pada 2026, sektor tersebut ditargetkan meningkat sekitar Rp5 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi berjalan, pertumbuhan penerimaan diperkirakan hanya mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar.
“Karena itu, target tahun 2027 disesuaikan dengan potensi penerimaan yang realistis,” kata Andi Rosman.
Meski demikian, Pemkab Wajo tetap berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui digitalisasi dan intensifikasi pemungutan pajak.
Pada 2027, pemerintah daerah menargetkan pembayaran pajak daerah melalui QRIS dan kanal digital mencapai 70 persen bagi wajib pajak restoran dan hotel kategori mikro hingga menengah.
Pemkab Wajo juga akan memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), memperbarui basis data pajak dan retribusi, serta meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Perubahan Perda PDRD
Terkait perubahan Perda PDRD, Andi Rosman mengatakan pemerintah daerah akan mempertimbangkan peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat.
Setiap perubahan terkait objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didasarkan pada kajian yang tepat.
“Setiap perubahan objek, subjek, tarif dasar pengenaan maupun mekanisme pemungutan akan didukung kajian yang tepat,” ujarnya.
Wajo Energi Jaya Akan Dibenahi
Sementara itu, terkait Ranperda Wajo Energi Jaya, Andi Rosman menegaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan status perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk memastikan kondisi keuangan, aset, dan kewajiban perusahaan.
Seluruh utang, kewajiban kepada pihak ketiga, serta perkara hukum yang masih berjalan akan diidentifikasi dan diverifikasi melalui proses due diligence. Langkah tersebut dilakukan sebelum pengalihan aset dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Wajo juga memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah tetap terlindungi serta tidak menjadikan APBD sebagai sumber pembiayaan tanpa batas.
Ke depan, Wajo Energi Jaya akan diarahkan memiliki business plan yang realistis, pengurus profesional, tata kelola yang kuat, serta target kinerja dan kontribusi terhadap PAD yang terukur.
Menutup penyampaiannya, Andi Rosman berharap pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami terhadap dukungan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat,” tutupnya.
(Adv)

