Diminta Tolak Rekomendasi Kubu Romy, KPU Sulsel: Kami Tidak Bisa Didikte

[caption id="attachment_2253" align="aligncenter" width="720"] Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir[/caption]

INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menolak tegas permintaan Kubu Djan Faridz yang meminta KPU menolak rekomendasi kubu Romahurmuziy di Pilkada Serentak 2018 mendatang.


Komisioner KPU Sulsel, Faisal Amir mengungkapkan, KPU Sulsel bekerja sesuai aturan yang berlaku dan petunjuk KPU Pusat. olehnya itu KPU tidak akan mencampuri persoalan internal Partai.


“Kami tidak bisa didikte siapapun, dan pihak manapun tidak dapat mengatur Kami. Kami bekerja berdasarkan PKPU dan petunjuk KPU Pusat. Persoalan sengketa partai silahkan diselesaikan diinternal partai masing-masing,” ujar Faisal Amir seperti dilansir dari potretsulsel.com, Senin (7/8/2017).


Berdasarkan PKPU yang baru, Pasal 36 ayat 2 yang sebelumnya mengatur pencalonan terkait sengketa kepengurusan Partai Politik dihapus. Dan persoalan pengajuan calon untuk partai yang bersengketa dikembalikan ke UU Nomor 10 tahun 2016 yakni acuannya adalah SK Menkumham terakhir.


Sebelumnya, Kubu Djan Faridz mendesak KPU untuk menolak rekomendasi usungan bakal calon yang diajukan oleh Kubu Romy. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel versi Djan Farid, Irwan Intje usai menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapinwil) di Hotel Myko Jalan Boulevard Makassar, Sabtu (5/8/2017) malam. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال