INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak rekomendasi dukungan Pilkada dari PPP versi Romy.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang dilakukan DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz di Hotel Myko Makassar, Sabtu (5/8) malam.
“Kami meminta KPU menolak rekomendasi pilkada dari PPP sebelum adanya ketetapan hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Atau rekomendasi bisa diakui apabila ditanda tangani kedua belah pihak,” kata Ketua Bappilu PPP Sulsel kubu Djan Faridz, Irwan Intje.
Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPP PPP Ibnu Hajar dan Wakil Sekretaris Umum Yunus Rasyak, serta pimpinan wilayah dan kabupaten/kota PPP Sulsel itu juga disepakati beberapa poin penting, khususnya yang berkaitan dengan sengketa partai PPP.
Dalam Rapimwil itu, seluruh DPC yang akan menggelar Pilkada dihimbau untuk segera membangun komunikasi kepada setiap kandidat agar dapat diberikan dukungan.
Selain itu, PPP Djan Faridz meminta kepada gubernur, walikota dan bupati serta Ketua DPRD Provinsi dan kabupaten kota agar tidak mencairkan dana parpol dan tidak melakukan proses PAW di parlemen.
"Kami di wilayah juga mendesak DPP agar segera mencabut dukungan yang diberikan ke Presiden Jokowi apabila sampai bulan September Menteri Hukum dan HAM belum menjalankan putusan 504," ungkap Irwan.
Menurut mantan legislator DPRD Sulsel ini, DPP PPP sebaiknya sesegera mungkin melakukan komunikasi bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM serta KPU.
Mendagri harus menyampaikan kepada seluruh pemerintah daerah baik Gubernur maupun Walikota dan bupati terkait masalah dan keinginan PPP.
“Begitu pula Menkumham agar segera menjalankan putusan MA 504,” jelas Irwan.
(Rls/Firman)