Berminat Daftar Sebagai Panwascam? Berikut Persyaratannya!

INILAHCELEBES.ID, WAJO – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Wajo mengeluarkan pengumuman terkait Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dengan nomor: 0001/SN-21/KP.00/IX/2017.


Baca berita sebelumnya: PANWASLU KABUPATEN WAJO UMUMKAN PENDAFTARAN PANWASCAM


“Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan), maka Panwaslu Wajo membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:




  • Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:



  1. Warga Negara Indonesia,

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun,

  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil,

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu,

  6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat,

  7. Berdomisili di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),

  8. Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (dilampirkan pada saat test wawancara),

  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon,

  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,

  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,

  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan

  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.



  • Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwas Kabupaten Wajo:



  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,

  2. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang,

  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar,

  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH),

  5. Membuat surat pernyataan:

    • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustuts 1945,

    • Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik,

    • Tidak sedang atau tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon Gubernur, Bupati, serta Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,

    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

    • Bersedia bekerja penuh waktu,

    • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih,

    • Tidak berada dalam satu ikatan perwakinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.



  6. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

  7. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten Wajo.

  8. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Sementara Panwaslu Kabupaten Wajo, jalan Andi Muri No. 9 Sengkang.

  9. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

  10. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 15 s/d 21 September 2017.

  11. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.


 

Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال