Diduga Rugikan Negara, Kejati Sulsel Tahan Bupati Takalar

[caption id="attachment_3258" align="aligncenter" width="1040"] Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin (pakai rompi) saat ditahan di Kejati Sulsel[/caption]

INILAHCELEBES.ID, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penahanan terhadap Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang TA. 2015.


Burhanuddin ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-  645/R.4.5/Fd.1/11/2017  tanggal 6 November 2017.


Penahanan dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini, 6 November sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar.


“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S Maringka dalam rilisnya, Senin (6/11).


Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik.


Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan no. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017.


Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi.


Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel telah menahan dua orang terdakwa, yakni Camat Manggarabombang, M.Noor Utary dan Sekdes Laikang, Risno Siswanto, yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan. (*)



Editor: Firman

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال