Kejari Wajo Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Koperasi

[caption id="attachment_3357" align="aligncenter" width="640"] Ilustrasi[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi berinisial MI.


Tersangka MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan dana koperasi dari dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUKM.


MI ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari melakukan pengembangan atas kasus yang menjerat dua kepala koperasi yang menilep dana sebesar Rp 11 miliar.


Baca berita sebelumnya GELAPKAN DANA BERGULIR, DUA KETUA KOPERASI JADI TAHANAN KEJARI WAJO


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wajo, Andi Sumardi mengungkapkan, ASN tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Staf Bidang Pembiayaan dan Pemasaran Koperasi di Dinas Koperasi Kabupaten Wajo tahun 2012-2013.


“MI diduga turut membantu memuluskan pencairan dana koperasi bergulir tersebut," kata Sumardi, beberapa waktu lalu.


Untuk kepentingan penyidikan, MI kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang selama 20 hari ke depan. (*)


Editor: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال