Terkait Money Politic, Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana

[caption id="attachment_3498" align="aligncenter" width="883"] Ketua Panwaslu Wajo, Andi Bau Mallarangeng[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Wajo mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak menerima pemberian calon peserta pilkada dalam bentuk money politic.


‎Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Menurutnya, dalam UU Pilkada sangat jelas bahwa yang dikenai sanksi adalah pemberi dan penerima.‎


"Untuk itu saya meminta jangan ada politik uang, karena selain merugikan peserta juga mengorbankan masyarakat," kata Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Wajo ini.


Dia menjelaskan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang sudah diatur dalam ‎UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 55, pasal, 149, dan pasal 187A, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


"‎Kami himbau kepada masyarakat jangan hanya karena uang Pilkada sehingga terlibat masalah hukum. Kepada masyarakat kalau menemukan praktek politik uang, maka yang harus dilakukan adalah tolak uangnya kemudian laporkan pelakunya," tegas pria yang akrab Gus ABM ini. ‎


Selain pidana, juga ada sanksi administrasi bagi p‎asangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.‎


‎"Dan sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana," tandasnya. ‎(Rls)



Editor: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال