Warga Desa Bonto Mangiring Desak Pemda Bulukumba Terbitkan Status Qou HGU PT. Londsum

[caption id="attachment_3207" align="aligncenter" width="896"] Andi Mappasomba bersama warga melakukan koordinasi dengan Petani Penggugat di Desa Bonto Mangiring[/caption]

INILAHCELEBES.ID, BULUKUMBA - Warga Desa Bonto Mangiring kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba mendesak pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat perintah penerbitan status Qou pada 84 Ha yang memiliki sertifikat tanah tapi masuk dalam HGU PT. Lonsum.


"Pernyataan Wakil Bupati ini sudah dikeluarkan 12 Oktober 2017 yang lalu bahwa akan mengeluarkan status Qou pada 84 Ha yang memiliki sertifikat tanah,” jelas Koordinator Petani Penggugat, Andi Mappasomba, Kamis (12/11) kemarin.


Ia menambahkan, kepada Pemkab Bulukumba agar memerintahkan Badan Pertanahan untuk menyurati PT. Londsum menstatus Qou-kan tanah yang memiliki sertifikat tersebut.


Sebelumnya, pihak PT. Londsum mengatakan jika klaim warga Desa Bonto Mangiring tidak dibenarkan karena sudah pernah diajukan dalam gugatan dan ditolak.


Menanggapi hal tersebut, salah seorang Warga Desa Bonto Mangiring, Abdul Rahmat mengatakan, jika penolakan gugatan di pengadilan tidak membatalkan sertifikat.


"Gugatan yang diajukan sebelumnya tidak membatalkan sertifikat tanah yang dimiliki petani,” jelas Abdul Rahmat.


Lanjutnya lagi, adapun gugatan yang diajukan sebelumnya oleh petani tidak pernah disidangkan. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال