KPU Wajo Tetapkan Pembagian Zona Kampanye di Pilkada Wajo

[caption id="attachment_4194" align="aligncenter" width="700"] Rapat pembagian zona dan jadwal kampanye (foto: tribun)[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - KPU Wajo telah menetapkan zona kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wajo yang dibagi menjadi dua zona.


Pembagian itu, yaitu zona Timur dan Utara meliputi Kecamatan Majauleng, Keera, Pitumpanua, Takkala, Bola, Penrang, Sajoanging. Kemudian zona Barat dan Selatan meliputi Kecamatan Belawa, Tanasitolo, Gilireng, Maniangpajo, Tempe, Pammana, dan Sabbangparu.


Pembagian zona lokasi kampanye tersebut merupakan kesepakatan KPU dan perwakilan masing-masing Paslon.


“Dua paslon secara bergantian akan berkampanye di zona tersebut dengan jadwal yang telah kami tentukan,” kata Ketua KPU Kabupaten Wajo Andi Nurwana, Jumat (16/2/2018) kemarin.


Tidak hanya itu, jadwal kampanye akbar dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo juga telah ditentukan KPU. Penentuan jadwal tersebut dilakukan KPU Kabupaten Wajo dengan cara diundi.


Pasangan nomor urut 2 dr Baso Rahmanuddin-KH Anwar Sadat Malik (Barakka) mendapatkan jadwal kampanye akbar pada 21 Mei 2018. Kemudian disusul pasangan nomor urut 1 Amran Mahmud-H Amran (Pammase) yang mendapatkan jadwal kampanye akbar pada 23 Mei 2018.


“Lokasi kampanye akbarnya sama, rencana di Stadion Andi Ninnong," kata Ketua KPU Wajo Andi Nurwana. (HaSul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال