Ingatkan Bacaleg Tidak Curi Start, Panwaslu Wajo: Ada Sanksi Pidana Menanti

[caption id="attachment_5899" align="aligncenter" width="1280"] Komisioner Panwaslu, Abdul Malik Muhammad (kanan)[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wajo mengingatkan para Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) agar tidak mencuri start kampanye.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Panwaslu Wajo, Abdul Malik Muhammad, Jumat (3/8/2018).

"Kami minta Bacaleg agar tidak melanggar aturan kampanye. Masa kampanye Bacaleg baru dimulai tiga hari pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," imbaunya.

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Wajo itu menambahkan, sesuai surat edaran Bawaslu RI, bagi Bacaleg yang berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU bakal ada sanksi pidana yang menanti.

Bacaleg yang curi start berkampanye, kata Malik, ada sanksi pidana yang menanti, yakni kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

"Makanya kami imbau parpol beserta semua bacaleg tidak curi start berkampanye," tegasnya.

Diketahui, penyusunan dan penetapan DCT bakal dilakukan 14-20 September 2018, sedangkan pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.

Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال