Pertegas Aturan Kampanye, DPRD Wajo Gelar Rapat Dengar Pendapat


INILAHCELEBES.ID, Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan masa kampanye untuk Pemilu 2019 mendatang, Senin (1/10/2018).


Dalam rapat itu, selain dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, juga dihadiri oleh KPU Wajo, Bawaslu Wajo, para ketua partai politik se-Kabupaten Wajo, serta sejumlah calon anggota legislatif (Caleg).



Dalam arahan singkatnya, Ketua DPRD Wajo, H Yunus Panaungi berharap kepada KPU dan Bawaslu Wajo untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Wajo terkait aturan-aturan kampanye.


Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Wajo yang membawahi Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Herianto Mare menuturkan, bahwa pihaknya dalam bertugas mengawasi peserta Pemilu tetap mengacu pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye


“Tugas kami hanya memastikan bahwa pelaksanaan kampanye itu sudah sesuai aturan yang ditetapkan Kpu, termasuk misalnya satu hari sebelum melaksanakan kampanye harus bersurat ke kepolisian setempat,” lanjut Heriyanto.




[caption id="attachment_6796" align="aligncenter" width="2159"] Komisioner Bawaslu Wajo yang membawahi Divisi Pengawasan, Pencegahan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Herianto Mare (kemeja hitam)[/caption]

Untuk alat peraga kampanye (APK), Heriyanto memaparkan, ada dua kategori APK, ada APK yang difasilitasi oleh KPU dan ada yang dicetak sendiri oleh peserta Pemilu tetapi desain dan materinya ditetapkan oleh KPU.


Dalam hal pemasangan APK, kata Heri, pihaknya mengapresiasi aturan yang ditetapkan oleh KPU. Setiap APK boleh dipasang pada tempat terbuka, kecuali pada tempat-tempat yang dilarang oleh Undang-Undang, seperti rumah ibadah, Rumah Sakit dan tempat layanan kesehatan lainnya, gedung pendidikan, dan gedung pemerintah.


Sementara itu, Anggota DPRD Wajo, Andi Gusti Makkarodda (AGM) mendesak kepada Bawaslu Wajo untuk lebih tegas dalam menyikapi berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.


“Kami pernah membahas persoalan pelanggaran Pilkada. Kami melihat, ada kasus tapi tidak ada pelapornya. Ada lagi pelapornya tapi tidak ada mau jadi saksi, sehingga pelanggaran tidak diproses. Seharusnya Bawaslu jangan tertidur. Termasuk pelanggaran yang katanya tidak diatur diregulasi. Jangan Bawaslu selalu berlindung di aturan itu. Ditambah lagi sekarang sudah marak rumah ronda, televisi, dan lain-lain. Dimana peranan Bawaslu?” kata ketua Partai Nasdem Wajo ini.



AGM juga mendesak Pemerintah Daerah untuk lebih proaktif menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, Pemda harusnya menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang tidak diatur dalam PKPU, bukan malah hanya membahas yang sudah diatur.


“Untuk Pemda, tidak usah terlalu jauh berbicara UU, cukup lihat di Perda. Kalau memang ada peserta Pemilu yang melanggar Perda, Pemda harus tindaki,” tegasnya.


Senada dengan itu, anggota DPRD Wajo dari PDIP, Baso Oddang menegaskan, pemerintah juga harus turun bertindak dalam hal penegakan Perda.


“Seperti yang dikatakan Bawaslu bahwa APK yang dipaku di pohon itu tidak diatur dalam aturan kampanye, maka dalam ini Pemda yang harus turun menindaki hal itu,” tuturnya.


Menanggapi hal itu, Heriyanto menegaskan, kondisi Bawaslu hari ini jauh berbeda dari yang sebelum-sebelumnya.


“Jangan melihat Panwas yang dulu. Sekarang Bawaslu sudah berbeda. Kalau memang ada pelanggaran seperti itu, silahkan hubungi saya, nanti kita sama-sama eksekusi. Yang jelas, saya tidak mengenal Caleg lama Caleg baru. Saya tegaskan, asal melanggar, kami akan tindak!” tegasnya.



(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال