Maksimalkan Pelayanan Cepat, Kanit Regident Polres Wajo Minta Hindari Calo


INILAHCELEBES.ID, Wajo – Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi(Regident) Satlantas Polres Wajo, IPTU Ahmadin bertekad memaksimalkan pelayanan cepat untuk semua jenis pengurusan di kantor Samsat Kabupaten Wajo. Hal itu diutarakannya saat menggelar silaturahmi bersama sejumlah awak media di Jalan Bau Baharuddin, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (02/01/2019).


“Saya sudah pesan ke anggota, kita kesini untuk kerja dan kerja. Saya mau pelayanan paling lama dua hari saja,” tutur Ahmadin.


Untuk pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kata Ahmadin, dirinya berani menjamin bisa selesai hanya dalam waktu satu hari saja. Bahkan, dia menegaskan, bagi STNK yang sudah tercetak, dia meminta kepada petugas untuk segera menyertakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.


“Pokoknya saya tidak mau lama-lama. Termasuk kalau hanya sekedar pengesahan STNK, saya jamin hanya butuh hitungan menit,” tegasnya.



Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan prima dari Samsat Kabupaten Wajo, untuk tidak menggunakan jasa calo yang dinilainya dapat merugikan kedua belah pihak. “Kalau bisa, langsung ke loket 1, jangan lagi lewat calo. Karena kalau lewat calo, masyarakat pasti membayar lebih mahal dari yang seharusnya, ujung-ujungnya kami yang disalahkan,” ujarnya.


Dia mencontohkan, biaya pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk roda empat (SIM A), biayanya Rp 120.000 dan untuk roda dua (SIM C) hanya sebesar Rp 80.000.


“Kenapa terkadang masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan, kenapa biayanya lebih mahal dari yang seharusnya, itu karena sebagian masyarakat maunya cepat, akhirnya lewat calo, jadi pasti bayarnya lebih mahal,” pungkasnya.


Di akhir silaturahim, dia meminta kepada sejumlah awak media yang hadir untuk menjalin kemitraan yang baik dalam memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.


Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال