Polda Sulsel Berhasil Ringkus Sindikat Penipuan Online Internasional


INILAHCELEBES.ID, Makassar – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil meringkus sindikat penipuan online internasional. Subdit Cyber Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel menangkap pelaku beserta barang bukti di Jakarta.


Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release, Jumat (4/1/2019).


Barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yang disita oleh Polda Sulsel, berupa 11 unit HP, 1 unit laptop, uang tunai sekitar Rp 20 juta, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar pecahan USD 100, dan 2 lembar kartu ATM.


“Korban berinisial MM kehilangan uang setengah miliar lebih setelah ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama Ernest B Johnson alias Chiko, Tuti Hariyani, Maria, Jenieva Putri Angreni pada 17 Desember 2018 lalu,” ungkap Dicky Sondany.



Dari keterangan kepolisian menyebutkan, pelaku bernama Ernest B Johson yang merupakan warga negara asing (WNA) menginvite korban melalui akun FB. Pelaku kemudian berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat bbrp minggu pelaku mengatakan bahwa dirinya berniat menginvestasikan sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1,2juta dan menyampaikan uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.


Beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota dari pelaku, yakni Tuti Hariyani, Maria, Jenieva Putri Angreni. Saat menghubungi korban, ketiganya meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi, sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening bank yang berbeda-beda dengan total mencapai kurang lebih Rp 640juta.


“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP,” ungkap Kombes Dicky Sondany.


Di tempat terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan tersebut.


"Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal Umar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال