Tuai Kontroversi, Begini Penjelasan MoU Pemda Wajo Bersama Ustadz Adi Hidayat Terkait Hafidz

[caption id="attachment_9999" align="aligncenter" width="1280"] Bupati Wajo H Amran menghadiri acara Grand Launching Metode At-Taisir[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Jakarta - Bupati Wajo H Amran menghadiri undangan khusus Ustadz Adi Hidayat dalam acara Grand Launching Metode At-Taisir, Cara Cepat Menghafal Al-qur’an, di Masjid Istiqlal Jakarta.


“Acara itu dihadiri sekitar 150ribu penghafal Al-qur’an dan Ulama se-dunia. Alhamdulillah Wajo dapat jatah 3 orang hafidz untuk beasiswa ke luar negeri, semuanya ditanggung,” ungkap Bupati Wajo.


Sebelumnya, ustadz Adi Hidayat hadir di Wajo pada acara Tabliq akbar sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Quantum Akhyar Institute dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, di Masjid Agung Ummul Qura’a, Sengkang, Jumat (29/03/2019).


“Quantum Akhyar Institute nantinya menyiapkan tenaga pengajar Hafiz Al-qur’an. Ini menandakan keseriusan untuk mewujudkan salah satu program, yaitu Gemantik yang di dalamnya ada standar layak untuk seluruh Masjid,” ungkap Amran.


Kebijakan Bupati Wajo dalam menjalin kerjasama dengan Ustadz Adi Hidayat ini sempat menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah Daerah dinilai tidak memanfaaatkan lembaga hafidz di Wajo yang sudah ada sejak dulu.



Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui Kepala Bagian Humas Pemda Wajo, Yudi Rafial Hadi memberikan penjelasan terkait MoU dengan nomor: 7/PK/III/2019 dan nomor: ALC-004-260319/III/2019 yang menjadi kontroversi tersebut.


“Bupati Wajo bukan tidak ingin memanfaatkan lembaga hafidz yang sudah ada. Justru itu akan disinergikan. Dalam MoU tersebut, disebutkan kedua pihak sepakat bekerjasama dalam program Training For Training Tahfidz Qur’an Metode At-Taisir,” ungkap Yudi.


Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan, program tersebut adalah program khusus pelatihan/pengajaran kepada santri/santriwati, hafidz dan hafidzah, serta ustadz dan ustadzah agar mampu berperan sebagai trainer atau pelatih, pembimbing, dan pengajar Tahfidz Qur’an Metode At-Taisir baik di wilayah Kabupaten Wajo atau daerah lainnya sesuai penugasan dari pemerintah daerah.


“Pada pasal 3 disebutkan, MoU ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak bulan Mare 2019 sampai Maret 2024. Semua biaya yang mencakup program ini sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kabupaten Wajo,” pungkas Yudi. (Adv)


Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال