Pemilih Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan, Ini Penjelasan KPU Wajo

[caption id="attachment_10004" align="aligncenter" width="3264"] KPU Wajo menggelar Coffee Morning bersama sejumlah elemen[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Wajo — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menggelar Coffee Morning kesiapan personil KPU dalam penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2019.

Coffee Morning di Ince Cafe Jl. Lembu Sengkang, Senin 1 April 2019 tersebut dihadiri oleh Sekda Wajo H. Amiruddin, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Permas dan SDM Zainal Arifin, sejumlah Ketua dan perwakilan Parpol, Polres Eajo, Kodim 1406 Wajo, Satpol PP, Damkar, dan insan pers.

Dalam acara tersebut salah satu peserta mempertanyakan langkah-langkah strategis KPU terkait masyarakat yang buta huruf.

Komisioner KPU Zainal Arifin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU, pemilih disabilitas bisa didampingi dalam pencoblosan.

“Pemilih disabilitas yang bisa didampingi adalah masyarakat yang tidak bisa jalan tapi punya tangan bisa tetapi hanya sebatas diluar bilik suara,” ungkapnya.



Selain itu kata Zainal, adapun pemilih yang bisa didampingi sampai di dalam bilik suara dan dicobloskan, yaitu pemilih yang tidak punya tangan dan pemilih tuna netra (buta). “Pemilih tak punya tangan dan buta, bisa didampingi dan dicobloskan sesuai dengan permintaan pemilih,” jelas Zainal Arifin.

Terkait dengan masyarakat yang buta huruf, kata Zainal, tidak selamanya masyarakat buta huruf juga buta angka. “Kemungkinan buta huruf tetapi bisa mengenal angka. Terkait hal itu, kita tidak bisa ambil keputusan, karena kita cuma berbicara sesuai dengan peraturan yang ada,” tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, Zainal menjelaskan bahwa KPU telah dibekali dengan Aplikasi Penghitungan Suara yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui rekapan suara per TPS.

Sementara Sekda Wajo H. Amiruddin mengharapkan agar peserta yang hadir memberikan kontribusi, berupa sumbang saran atau kritikan-kritikan yang membangun dalam rangka optimalisasi dari peran KPU sebagai penyelenggara Pemilu, untuk menghadirkan proses Pemilihan Umum yang benar-benar akuntabel, transparan, dan berintegritas dalam rangka menghadirkan Pemilu sebagai sarana pelaksanaan demokrasi untuk memilih pemimpin nasional dan wakil rakyat di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Laporan: Hamzah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال