Anggap Musda KNPI Wajo Langgar Aturan, Gerbong NU Wajo Walk Out

[caption id="attachment_10902" align="aligncenter" width="720"] Gerbong NU walk out karena menganggap Musda KNPI Wajo langgar aturan[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Wajo - Gerbong Nahdlatul Ulama (NU) memilih untuk walk out dari forum Musyawarah Daerah (Musda) XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Wajo tahun 2019 yang diselenggarakan di Hotel Ayu, Selasa (6/8/19) kemarin.

Dalam jumpa pers yang digelar di sekretariat Komisariat PMII IAI As'adiyah, Jalan Bau Baharuddin, Sengkang, Rabu (7/8/19) terungkap, mereka mengambil langkah untuk walk out dari forum karena menilai Musda KNPI Wajo dianggap cacat hukum karena melanggar AD/ART KNPI.

Perwakilan GP Ansor Wajo, Andi Amirul Waris Syam menuturkan, Ansor Wajo mengambil langkah untuk walk out dari forum MUSDA karena melihat kondisi yang sangat jelas bahwa terdapat hal-hal yang telah melanggar aturan KNPI sendiri.

Dia mengatakan, kesempatan untuk menggunakan hak bicara dalam forum juga sangat sulit didapatkan dari pimpinan sidang, setelah skorsing dicabut, pimpinan sidang yang lama langsung menyerahkan palu sidang ke pimpinan sidang yang baru.

"Saya berulang kali meminta kesempatan untuk bicara namun tidak diberikan, parahnya ketika kesempatan diberikan hanya 1 menit saja dan saya hanya menyampaikan bahwa atas nama GP Ansor Wajo menyatakan walk out dari forum," ungkap Andi Amirul Waris.

[caption id="attachment_10903" align="aligncenter" width="750"] Sejumlah Banom NU yang memilih walk out dari Musda KNPI[/caption]

Senada, Ketua GP Ansor Wajo, Muhammad Ihwan memaparkan, dalam Anggaran Dasar Pasal 24 Ayat 4 jelas berbunyi, Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota diadakan selambat-lambatnya 6 (Enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.

"Namun yang terjadi dalam Musda XIV ini adalah Rapimda dilaksanakan pada malam hari di Hotel Ayu setelah pembukaan Musda pada sore harinya di Gedung PKK,” ungkap Muhammad Ihwan pada konferensi pers yang juga dihadiri pengurus PMII, IPNU, dan IPPNU Wajo.

Ihwan juga menyinggung Pasal 24 Ayat 3 huruf a Anggaran Dasar KNPI bahwa di dalam Rapimdalah semestinya dilahirkan rancangan materi Musda.

“Pasal 24 Ayat 3 Huruf a Anggaran Dasar KNPI menjelaskan wewenang Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yakni menyiapkan rancangan materi Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Kabupaten/Kota, sehingga memang seharusnya Rapat Pimpinan Daerah dilaksanakan sebelum Musyawarah Daerah” tambah Ihwan. (MY)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال