Hari Pertama, Sejumlah Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Bebas Sampah

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diberikan sanksi teguran
Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo melalu Dinas Lingkungan Daerah (DLH) Kabupaten Wajo, mulai menerapkan Perda Nomor 5 tahun 2006 sejak Kamis (20/2/2020) kemarin.

Sebagai langkah awal, Pemkab Wajo telah menetapkan Pasar Sentral Sengkang dan empat ruas jalan yang mengelilinginya menjadi Kawasan Percontohan Bebas Sampah.

Kepala DLH Kabupaten Wajo, Andi Baso Ikbal mengungkapkan, di hari pertama penerapan Perda tersebut, sejumlah warga masih kedapatan membuang sampah bukan pada tempat sampah yang telah disediakan di kawasan itu.

"Iya hari pertama ada beberapa warga yang kedapatan oleh petugas Satpol PP masih membuang sampah bukan pada tempat yang telah disediakan," ungkap Andi Baso Ikbal.

Namun demikian, dia mengaku hanya masih memberi sanksi peringatan bagi pelaku yang membuang sampah di kawasan tersebut.

"Karena ini langkah awal, jadi kita hanya memberikan sanksi teguran, agar kedepan tidak lagi mengulanginya," lanjutnya.

Dia berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Sentral Sengkang karena sejumlah tempat sampah telah disediakan di titik-titik strategis di kawasan itu.

Diberitakan sebelumnya, bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan dalam kawasan Pasar Sentral Sengkang dan empat ruas jalan uang mengelilinginya, akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال