Anggaran Rp 23M Dipertanyakan, Ini Penjelasan Jubir TGPP Covid-19 Wajo!

Jubir TGTPP Covid-19 Wajo, Supardi
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Menanggapi sejumlah pertanyaan dari Sudirman, Ketua Lembaga Pelita Hukum Independen Kabupaten Wajo terkait progres anggaran Rp 23M untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo, sejumlah pihak terkait akhirnya angkat bicara.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, informasi yang dia peroleh dari Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Andi Sumange Alam menyebutkan, Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) sudah dilakukan, dengan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Baru sebagian sudah ada barangnya dan masih ada barang yang belum diterima karena terkendala di stok barang yang ready di pasaran dan masalah expedisi karena banyaknya wilayah yg diisolasi/ditutup dan pihak penyedia masih mengutamakan daerah yang sudah ada positif Covid-19 atau Zona Merah. Kalau di Dinas Kesehatan, APD yang sudah datang telah dibagikan ke seluruh Puskesmas yang ada," papar Supardi.

Lebih lanjut, Supardi menuturkan, untuk anggaran yang ada di Dinas Kesehatan dan RSUD saat ini sementara masih proses pengadaan di ULP Kabupaten Wajo.

"Begitu juga anggaran RSUD untuk pengadaan APD juga sementara proses di ULP. Begitu juga untuk semua jenis kebutuhan penanganan Covid-19 lainnya," ujarnya.

Sementara, Direktur Rumah Sakit Siwa dr Armin mengatakan, di RS Siwa tidak ada perawat yang beli sendiri APD. Semuanya RS yang siapkan, termasuk petugas laundry pakaian APD.

Hal yang sama diungkapkan Direktur RSUD Lamaddukkelleng Sengkang drg
A. Ela Hafid. Dikatakannya, di RSUD Lamaddukkelleng sudah tidak kekurangan baju pelindung (hazmat).

"Awalnya memang kita pakai jas hujan, walaupun sebelumnya sudah beli APD lengkap. Saat itu terkendala harga yang sangat tinggi dan bahkan langka. Sekarang untuk pengadaan APD dan kebutuhan lainnya, kita minta dikoordinir oleh ULP Kabupaten Wajo. Sementara untuk pertanggungjawaban kami berkoordinasi dengan pihak inspektorat, BPK, dan bahkan kejaksaan untuk penggunaan anggaran," terang A. Ela melalui Supardi.

Supardi menegaskan, untuk masalah honor, belum ada pedoman, masih meminta pendampingan hukum dari inspektorat dan kejaksaan dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.

"Kita masih memunggu juknis dari pemerintah pusat," pungkasnya.

Laporan: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال