Surat Edaran Bupati Wajo Tuai Kontroversi, PP Hipermawa Angkat Bicara

Dokumentasi Hipermawa saat menggelar orasi di jalan
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Wajo (PP Hipermawa) menanggapi Surat Edaran (SE) Bupati Wajo nomor: 450/169/Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi Covid-19, pada hari Jum'at tanggal 15 Mei 2020 yang menuai banyak kontroversi.

Ketua Bidang Aksi dan Advokasi PP Hipermawa, Andi Misbahuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi SE Bupati Wajo yang berisikan tentang pelarangan aktivitas ibadah di ruang publik, khususnya masjid sebagai bentuk cepat tanggap terhadap pencegahan penularan virus penyebab penyakit corona tersebut.

Namun, Ia menyayangkan perlakuan terhadap aktivitas niaga di ruang publik khususnya pasar, tidak seketat pengawasan di tempat-tempat ibadah. Padahal, kata dia, tingkat resiko penularan virus dua kali lebih berbahaya.

"Bisa kita lihat pasar-pasar di sekitar kita, sebagian besar tidak mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya baik penjual maupun pembeli. Sehingga menurut pengamatan kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo kurang serius dalam pencegahan penularan COVID-19," ujar Misbah, Selasa (19/5/2020).

"Berbicara tentang respon masyarakat, seperti pengurus mesjid dan jamaahnya atau orang yang sering melakukan ibadah di ruang publik, terhadap kebijakan ini justru mereka protes. Mereka mengatakan Wajo termasuk zona hijau, menurut MUI zona hijau bisa melaksanakan sholat di masjid, lalu kenapa pemerintah kita justru melarang," lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat beranggapan kebijakan ini justru seakan bersifat diskriminasi terhadap orang-orang yang melakukan ibadah di dalam masjid. Keseriusan dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat berpengaruh dalam mencegah penularan virus COVID-19 ini.

"Agar tidak menimbulkan riak di masyarakat, maka kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Bupati Wajo selaku pengambil kebijakan tertinggi, yakni:
1. Mensterilkan pasar sebagaimana protokol kesehatan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
2. Memberikan kelonggaran untuk menggunakan fasilitas ibadah di ruang publik dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Demikian hal ini kami sampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat," tutup Misbah. (Rls)

Editor: Fhyr
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال