Pemkab Wajo Larang Pelaksanaan Shalat Iduladha di Lapangan

Masjid Agung Ummul Qura'a Sengkang (ilustrasi)
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo memutuskan pelaksanaan shalat Iduladha 1441 H hanya boleh dilakukan di masjid-masjid.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Wajo No. 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020.

"Pelaksanaan salat Iduladha tidak diperkenankan di lapangan. Cukup di dalam masjid saja. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya," kata Kabid Humas Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Wajo, Supardi, Rabu (29/07/2020).

Dikatakannya, pelarangan Shalat Iduladha di lapangan agar tidak terjadi konsentrasi massa pada pelaksanaan Shalat Iduladha di satu tempat saja. Sehingga Pemerintah Kabupaten Wajo berharap semua mesjid dapat dibuka untuk pelaksanaan Shalat Iduladha.

Selain agar jumlah jamaah tidak terfokus pada satu tempat saja, juga memudahkan para pengurus mesjid mengontrol warganya yang hendak beribadah dan bisa mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

"Untuk itu diminta kepada masyarakat pada pelaksanaan shalat iduladha ini agar tetap memakai masker, hindari kontak fisik baik bersalaman maupun berpelukan, jaga kebersihan dengan sering mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, serta membawa sendiri alat shalat ke masjid," pungkas Supardi.

Editor: Fhyr
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال