Berlakukan Rambu Larangan Baru, Sat Lantas dan Dishub Wajo Gelar Rekayasa Lalu Lintas

Rambu larangan masuk dipasang di Jl RA Kartini menuju ke arah Jl Sulawesi
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Rambu lalu lintas larangan masuk telah diberlakukan di pertigaan Jl RA Kartini - Jl Stasiun, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk menekan angka pelanggaran, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Wajo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo menggelar rekayasa lalu lintas di lokasi tersebut, Selasa (4/8/2020).

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan larangan tersebut selama tiga bulan.

"Pengendara dari arah selatan Jl RA Kartini, sampai di pertigaan, harus belok kiri masuk ke Jl Stasiun. Kalau terus ke arah selatan menuju Jl Sulawesi sudah tidak boleh. Sudah ada rambu larangan yang terpasang. Sehingga jalur bisa berjalan aman dan lancar" ujar AKP Yusuf.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf terjun langsung menggelar rekayasa lalu lintas
Ia mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan yang ada di dalam Kota Sengkang, khususnya di sekitaran Pasar Sentral Sengkang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo untuk menertibkan kendaraan yang lagi parkir, yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga tidak ada lagi hambatan dari kendaraan yang parkir," tambahnya.

Selain memasang rambu larangan masuk, Sat Lantas juga telah memasang traffic cone di lokasi tersebut. Selanjutnya, juga akan dipasang rambu larangan belok kiri, dari Jl Stasiun arah ke timur, belok kiri menuju Jl Sulawesi.

Laporan: Fhyr
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال