Bakar Rumah Warga di Wajo, Lima Pelaku Asal Bone Ikut Terbakar

Tersangka pembakaran rumah milik warga telah diamankan di Mapolres Wajo

INILAHCELEBES.COM, Wajo - Lima warga Kabupaten Bone dibekuk petugas Polres Wajo usai melakukan pembakaran rumah warga di Tonrongbola, Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya telah diamankan oleh Polres Wajo, salah satunya sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka bakar, sementara satu orang mengalami luka bakar bagian kaki. Sementara tiga lainnya meninggal dunia akibat luka bakar.

Tersangka yang diamankan masing-masing AS (22), AD (24), RS (20), AM (34), dan SA (21). Sementara yang meninggal dunia, SA, MA, dan SU. Delapan tersangka merupakan warga Kabupaten Bone.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, kejadian ini diduga dipicu dendam tersangka kepada korban bersama teman-temannya atas perselisihan sehari sebelumnya dalam sebuah pesta syukuran.

"Sehari sebelumnya, empat pelaku terlibat selisih paham dengan pihak korban dan anggotanya. Para pelaku tidak terima perlakuan korban, sehingga keesokan harinya, pelaku memanggil teman-temannya untuk mendatangi dan membakar rumah korban pada waktu tengah malam," ungkap Muhammad Islam, saat menggelar press release di Mapolres Wajo, Selasa (12/01/21).


Saat kejadian, tersangka membawa 15 liter bensin untuk digunakan membakar rumah korban. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong sehingga tersangka leluasa beraksi.

Tersangka kemudian membagi tugas, ada yang menyiramkan bensin di atas rumah dan ada yang di bawah rumah. Namun, terjadi miss komunikasi. Tersangka yang berada di bawah rumah langsung melakukan pembakaran, sementara tersangka lainnya masih berada di atas rumah dan akhirnya ikut terbakar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah jerigen ukuran lima liter.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jounto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 15 belas tahun penjara. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال