Tambang Berizin Wajib Diawasi, Sanksi Pidana Menanti Jika Pengawasan Tak Jalan

Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Mustafa
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Mustafa angkat bicara terkait polemik pengerukan gunung dan penambangan di Kabupaten Wajo.

Menurutnya, meskipun pengerukan gunung atau penambangan telah mengantongi izin, namun pengawasan oleh instansi terkait harus tetap dilakukan, terutama dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Melihat polemik ini, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Wajo ini meminta mitra kerjanya, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo agar lebih intensif melakukan pengawasan terhadap tambang dan pengerukan di Kabupaten Wajo, baik yang sudah memiliki izin, terlebih yang belum mengantongi izin.

"DLHD Wajo harus intensif turun mengawasi semua tambang dan pengerukan di Wajo, terutama dampak yang ditimbulkan. Ini demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," ujar Legislator Partai Gerindra ini, Kamis (25/02/21).

Ilustrasi pengerukan gunung di Kabupaten Wajo (foto: arsip)
Mustafa juga meminta DLHD Wajo untuk terbuka dalam menginformasikan data tambang yang berizin agar memudahkan dalam pengawasan. Apabila tambang berizin tidak dilakukan pengawasan, akan menimbulkan dampak negatif ke masyarakat.

"Setiap enam bulan harus ada hasil evaluasi terhadap tambang-tambang tersebut, terutama masalah dampaknya terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan," tambahnya. 

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jika pihak terkait tidak menjalankan pengawasan, ada sanksi hukum pidana menanti, hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp500 juta," tegasnya. (adv)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال