Terlibat Kasus Narkoba, IRT dan 2 Pelaku Diamankan Polres Wajo, Suaminya Masih Buron

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Mustari Alam gelar press release
INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Seorang ibu rumah tangga, DM (44), warga Jl H Andi Tanjong, Kelurahan Maddukkelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diamankan di Polres Wajo.

Dirinya diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu bersama suaminya, AA yang saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo.

Penangkapan DM bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di Jl AP Pettarani, Sengkang.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang lelaki inisial ER alias AL (26) yang sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu. Polisi juga menemukan 1 saset kristal bening seberat 0,35 gram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Mustari Alam saat menggelar press release di Aula Sandi Mapolres Wajo, Selasa (16/02/21).


"Anggota kami kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan ER yang mengaku membeli dari SR (36), polisi akhirnya berhasil mengamankan SR di Jl Bangau, Sengkang. Dari penguasaannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset diduga sabu seberat 1,26 gram, empat saset bekas pakai, satu buah pireks, dan sat set alat isap yang disimpan di dalam lemari," ungkap Islam.

Saat diamankan, pelaku SR mengaku membeli Narkoba jenis Sabu itu dari seorang perempuan bernama DM.

Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah DM. Dari penggeledahan, polisi temukan barang bukti berupa satu saset besar kristal bening seberat 21,77 gram, 10 saset kristal bening ukuran kecil, 5 butir pil ektasi, satu buah timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp200 ribu. Semuanya ditemukan di lemari milik suami DM, atas nama AA.

"Ketiga pelaku barang bukti telah kami amankan di Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara suami DM telah kami masukkan sebagai DPO," pungkas Kapolres Wajo. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال