INILAHCELEBES.COM,
WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo memberikan
rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun
2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (27/04/21) malam.Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna menyerahkan Rekomendasi LKPJ ke Bupati Wajo, Amran Mahmud
Rekomendasi yang merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus
(Pansus) terhadap LKPJ Bupati diserahkan Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin
Palaguna kepada Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo
dengan agenda Rapat Pansus dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terkait LKPJ 2020.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya usai menerima
rekomendasi DPRD tersebut mengatakan, LKPJ adalah Laporan yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.
Berdasarkan konstitusi, lanjut Amran, penyampaian LKPJ
Kepala Daerah merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 serta Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
“Apa yang telah dicapai bersama antara pemerintah dan
masyarakat Kabupaten Wajo, merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program
dan kegiatan pembangunan selama 1 tahun yang merujuk pada dokumen perencanaan,
berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan
anggaran yang dilakukan secara sinergis melalui pemanfaatan potensi kekuatan
dengan peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam
pembangunan,” ujarnya.
Amran berharap agar mekanisme yang sudah berjalan selama ini
dapat terus dipelihara bahkan ditingkatkan, sehingga antara Pemerintah Daerah
dan DPRD tetap menjadi sebuah kesatuan Pemerintah Daerah yang utuh, solid dan
kompak demi terwujudnya cita-cita pembangunan daerah. (Adv)
Editor: Fhyr