Barang bukti berupa sabu 18 kilogram dan ganja 499 kilogram yang dimusnahkan Polri |
Barang bukti narkoba yang
dimusnahkan, seperti dilansir dari tribratanews.polri.go.id berupa sabu atau
methafetamin sebanyak 18 kilogram dan 499 kilogram ganja dari total 17 orang
tersangka. Adapun rinciannya, 1,106 kilogram dari 3 orang jaringan Kepulauan
Riau, sebanyak 1,118 kg sabu dari 2 tersangka jaringan Sumatera Utara.
Kemudian, 5 kilogram sabu
dari 5 tersangka jaringan Jakarta, 12,601 gram sabu dari 3 orang tersangka
jaringan Surakarta-Jakarta, serta 5 jenis ganja dengan berat 500 kilogram dari
jaringan Aceh dengan total 4 tersangka.
Dirtipid Narkoba Bareskrim
Polri Brigjen Pol Krisna Siregar menyebut, pemusnahan barang bukti narkoba
merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penyidik secara hukum
kepada pihak yang terkait dan publik.
Dia juga menyampaikan agar seluruh
masyarakat terus berupaya dalam memerangi kejahatan narkotika jenis apapun.
“Saya berpesan kepada seluruh
masyarakat dan stakeholder, mari kita bersama memerangi kejahatan narkoba,
memulihkan saudara kita yang menjadi pecandu dan penyalahguna narkotika serta
menjauhi keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,"
jelasnya.
Dirtipid Narkoba Bareskrim
Polri tersebut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi
narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan barang haram
tersebut.
“Saya tegaskan lagi, disini komitmen kita untuk
tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik itu menjadi pemakai, baking,
apalagi menjadi bandar serta terlibat dalam peredaran gelap narkoba,"
jelas Jenderal Bintang Satu tersebut. (*)