PHI Marah, PT Zarindah Belum Serahkan Fasos dan Fasum ke Pemda Wajo

PHI Wajo mendatangi kantor DPRD Wajo adukan pengembang belum serahkan fasos dan fasum. (Foto: Fhyr/Inilahcelebes)
INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo mendatangi kantor DPRD Wajo guna mempertanyakan sikap PT. Zarindah Perdana yang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Wajo, Jumat (05/11/21).

Sebelumnya, PT Zarindah Perdana selaku pihak pengembang pada Perumahan Graha Sutera Zarindah di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo telah diminta untuk menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada kompleks perumahan itu.

Namun, hingga PHI Wajo melakukan aspirasinya yang kedua ini, pihak pengembang belum juga menyerahkan aset tersebut 

"Aturannya, 1 tahun setelah pekerjaannya selesai, pihak pengembang harus menyerahkan aset berupa fasum dan fasos kepada pemerintah daerah," ungkap Ketua PHI Wajo, Sudirman.

Berdasarkan penelusurannya, PHI menemukan beberapa pengembang tidak menyerahkan aset ke Pemda meskipun sudah lewat 1 tahun, termasuk Zarindah.

"Berdasarkan UU dan diikat dengan Perda Kabupaten Wajo nomor 24 tahun 2012, aset itu wajib diserahkan ke Pemda Wajo. Masyarakat pembeli rumah berhak menikmati fasilitas Pemda, termasuk jalanan. Tapi Pemda tidak bisa membangun karena belum diserahkan pihak pengembang," kata Sudirman.

PHI Wajo menganggap pihak pengembang tidak menghormati Pemda Wajo yang telah menetapkan aturan itu. Pemda pun terkesan buang muka terhadap hal ini.

"PT Zarindah tidak hanya membangkang, tapi juga tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi," sesal Sudirman.

Sudirman juga mengaku marah kepada Pemda dan DPRD Wajo karena tidak mampu menunjukkan taringnya ke PT Zarindah.

"Kalau Zarindah tidak mengindahkan, Pemda harus ambil alih secara paksa. Kalau perlu, cabut izin usaha mereka yang sementara berjalan," tegas Sudirman.

Perwakilan PT Zarindah Perdana memberikan klarifikasi terkait persoalan fasos dan fasum yang belum mereka serahkan ke Pemda. (Foto: Fhyr/Inilahcelebes)
Anggota DPRD Wajo, AD Mayang yang menerima aspirasi mengatakan, Pemda Wajo sangat terbuka memberi peluang kepada investor-investor dari luar. Jadi hendaknya pihak investor mematuhi aturan yang ada di daerah ini.

"Kalau aset belum diserahkan ke Pemda, tidak boleh Pemda menggunakan anggaran daerah untuk membangun di kompleks itu. Ini aspirasi kedua. Kalau belum ada hasil, akan lanjut di RDP dengan komisi terkait," tegasnya.

Menanggapi hal itu, pihak PT Zarindah Perdana, Eky menjelaskan, terlambatnya penyerahan aset ke Pemda itu karena ada aspek-aspek tertentu. Sprti adanya warga yang masih mengurus sertifikat dan sertifikat masih dalam pemecahan. 

"Pertimbangan teknis, ada dana kami yang tertahan di bank. Kalau langsung penyerahan aset saat ini, dana kami di bank akan terus tertahan," jelasnya.

Meski demikian, Anggota DPRD Wajo, AD Mayang menegaskan, pihak Zarindah harus segera melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan ke Pemda Wajo.

"Saya juga minta kepada OPD terkait untuk menginventarisir semua pengembang di Wajo, apakah sudah menyerahkan aset fasum dan fasos ke Pemda atau belum," pungkasnya. (Adv/Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال