Ternyata Ini Motif Penganiayaan di Majauleng, Kapolres Wajo Minta Pelaku Serahkan Diri

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A. (Dok. IC)
INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Polres Wajo masih terus berupaya mengungkap motif kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di kolam ikan milik korban di Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Rabu (13/04/22) yang lalu.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kurang dari 24 jam Polsek Majauleng bersama dengan Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan KBO Reskrim berhasil mengungkap identitas korban, yakni H Nirwan (54) dan identitas para pelaku, masing-masing KA (67) bersama 2 orang anaknya, yakni KM (23) dan JA (21).

"Setelah melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti sementara, Kapolsek Majauleng bersama Kasat Reskrim serta anggota langsung mengamankan seorang lelaki yang diduga keras menjadi salah satu pelaku pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A, Jumat (15/04/22).

Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku di rumahnya, yakni lelaki KM (23). Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, KM (22) mengakui, penganiayaan ini berawal karena persoalan tanah.

"Jadi berawal dari masalah tanah antara korban dengan Kale (DPO), yang menurut keterangan dari tersangka Kamaruddin bahwa 1 hari sebelumnya, H Nirwan mendatangi rumah tersangka. Sambil marah-marah, H Nirwan mengajak tersangka untuk berkelahi. Pada keesokan harinya, korban bertemu dengan para pelaku di kebun kacang hijau yang digarap para pelaku. Saat itulah terjadi peristiwa tersebut," ungkap Islam.

Tersangka KM (23) yang diamankan Polres Wajo dan Polsek Majauleng usai menganiaya H Nirwan
Selain satu tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. Pakaian milik korban ikut diamankan.

Kapolres Wajo menegaskan, pelaku berjumlah tiga orang. Pelaku KM telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya, yakni ayah dan saudara dari KM telah melarikan diri sebelum petugas kepolisian mendatangi rumahnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo.

“Pelaku yang sudah DPO, kami minta agar segera menyerahkan diri, karena polisi akan mengejar dimanapun anda berada," tegas Islam. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال