DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna, Bupati Wajo Serahkan Rancangan APBD 2023

Bupati Wajo, Amran Mahmud menyerahkan Rancangan APBD 2023 kepada Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna

Wajo
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Rabu (02/11/22). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo didampingi 2 Wakil Ketua DPRD Wajo. Turut hadir Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, Forkopimda, kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna mengatakan, agenda Rapat Paripurna ini adalah penjelasan Bupati Wajo atas pengajuan Ranperda APBD 2023 dan pembacaan pandangan umum fraksi atas Ranperda tersebut.

“Rapat Paripurna hari ini adalah mendengarkan penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyerahan Ranperda yang akan dibahas dan Pandangan Umum Anggota DPRD atas nama fraksi masing-masing terhadap Pengajuan Ranperda sebagaimana tersebut," jelas Alauddin.

Pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo saat ini, lanjut Alauddin, merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah untuk mengajukan Ranperda Kabupaten Wajo tentang APBD Tahun Anggaran 2023, yang disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD Wajo dimana pada tanggal 12  Agustus 2022, telah ditindaklanjuti oleh Pemda untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2023.

“Guna mendapatkan gambaran tentang Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wajo, Bupati akan memberikan penjelasan tentang substansi dan latar belakang dari Ranperda tersebut,” pungkasnya.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun keempat periode 2019-2024.

RAPBD, sebut Amran, merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara Bupati dengan DPRD pada tanggal 12 Agustus lalu.

“Serta menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023, sehingga RAPBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujarnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال