InilahCelebes.com, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi yang didampingi oleh Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Rasyadi.
Acara berlangsung di Gedung Graha
Paripurna DPRD Wajo dan turut dihadiri oleh Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu,
Sekda Wajo, serta jajaran forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah
Perkesi menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2025 merupakan kewajiban
konstitusional Kepala Daerah.
"Pengajuan ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
serta mengikuti pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. APBD ini disusun
sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo untuk tahun
2025," ungkap Firmansyah.
Lebih lanjut, Ranperda APBD ini telah melalui proses
persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD sejak 16 Agustus 2024, meliputi
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. “Kesepakatan
ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2025 untuk
dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.
Dalam rapat ini, setiap fraksi di DPRD Wajo mendorong
kemajuan daerah. (Adv Humas DPRD Wajo)