Cafe Lumiere Nangkring di Bibir Sungai Walannae, Pemilik Diminta Segera Urus Izin BBWS

Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Jasa Konstruksi (Jaskon), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan peninjauan Cafe Lumiere. (foto: dok. fb Satpol PP)

​WAJO, InilahCelebes.com - Keberadaan Cafe Lumiere yang strategis di bibir Sungai Walannae, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, kini jadi sorotan. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Jasa Konstruksi (Jaskon), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) langsung turun tangan melakukan peninjauan, Jumat (10/10/2025).

​Peninjauan mendadak ini dilakukan menyusul adanya laporan warga mengenai bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai dan diduga belum mengantongi izin pemanfaatan ruang yang sah.

​Izin Bangunan Ada, Izin Sempadan Sungai Belum Lengkap!
​Meski Cafe Lumiere sudah mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun ada satu PR besar yang harus segera diselesaikan.

​"Dari hasil tinjauan, bangunan tidak ada yang di atas sungai, hanya pas di atas bibir sungai. Namun, lokasi bangunan tersebut tetap termasuk sempadan sungai," ungkap Staf Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPRP Wajo, Andi Said Gumanti.

​Menurutnya, saat ini izin pemanfaatan sempadan sungai dari BBWS sedang dalam proses pengurusan. Pihak dinas telah bertemu pemilik cafe dan dengan tegas mengarahkan agar izin tersebut segera dilengkapi.

Kondisi parkiran di depan cafe Lumiere saat launching. (foto: dok. IC)

​Pihak Satpol PP Wajo pun ikut angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa penertiban kawasan sungai bukan untuk mematikan usaha, melainkan demi memastikan semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan tata ruang dan lingkungan.

​"Kami tidak ingin mematikan usaha warga. Tapi kalau lokasinya di sempadan sungai, wajib tertib administrasi. Semua bangunan di kawasan itu harus ada izin resmi," tegas salah satu anggota Satpol PP di lokasi.

​Pemerintah daerah berharap kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha lain. "Bangunan di sempadan sungai tetap wajib memiliki izin pemanfaatan ruang dari BBWS. Tujuannya bukan membatasi, tapi menjaga keamanan dan fungsi sungai,” ujar Andi Said.

​Tim gabungan telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik Cafe Lumiere untuk menyelesaikan rekomendasi dari BBWS, sambil tetap melakukan pengawasan ketat di lokasi. Peninjauan ulang dipastikan akan dilakukan setelah masa tenggang perizinan berakhir. (Fhyr/IC)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال