Tak Kantongi Rekomtek dan Konfirmasi Wilayah, Tambang Pasir di Sabbangparu Dihentikan BBWS


WAJO, InilahCelebes.com - Tim Pemantauan dan Pengawasan bersama PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bertindak tegas dengan memerintahkan penghentian sementara aktivitas tambang pasir di Sungai Walennae, Desa Salotengnga, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

Perintah penghentian sementara ini dikeluarkan setelah tim BBWS mendapati bahwa pelaku pertambangan tersebut  telah mengantongi izin namun belum melakukan proses komfirmasi wilayah dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari instansi tersebut, yang merupakan syarat mutlak untuk kegiatan yang memanfaatkan atau berada di wilayah sungai yang menjadi kewenangannya.

​Ketua Tim Bendungan dan Danau BBWS, Sofyan Widjaya menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan pasir yang berpotensi merusak struktur sungai dan ekosistem di sekitarnya.

"Setelah kami lakukan peninjauan dan verifikasi, kami pastikan bahwa kegiatan tambang ini tidak memiliki Rekomendasi Teknis maupun konfirmasi wilayah dari BBWS. Hal ini sangat penting untuk menjamin kegiatan penambangan tidak mengganggu fungsi sungai, termasuk pencegahan erosi dan kerusakan infrastruktur air," ujar Sofyan.

​Aktivitas tambang di Sabbangparu sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan DPRD Kabupaten Wajo menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan perizinan yang bermasalah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Inspeksi mendadak (sidak) oleh gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Wajo pada Selasa (21/10/2025) juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan di area galian.

​Perintah penghentian sementara dari BBWS bersifat segera dan wajib dipatuhi oleh pihak pengelola tambang.

​"Kami mengimbau agar semua mematuhi ketentuan dan tidak mentolerir kegiatan yang melanggar dan berpotensi merusak sumber daya air," tegas Sofyan.

​Keputusan BBWS ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha pertambangan untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait perlindungan lingkungan dan pemanfaatan wilayah sungai.

Pemerintah Daerah Wajo, dalam hal ini instansi terkait juga didorong untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayahnya, bukan hanya sekedar menunggu laporan. (Fhyr/IC)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال