Soppeng, InilahCelebes.com - Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, setelah seorang bocah laki-laki berinisial AF(11), yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD), tewas tertimpa pohon yang ia tebang.
Pihak keluarga korban, Eka alias Vivi (36) mengungkapkan, kejadian nahas ini terjadi pada Minggu (5/10/2025) sore di kawasan kebun yang berlokasi di Desa Panincong.
Vivi mengungkapkan, pada Sabtu (4/10), sekitar pukul 14.30 WITA, korban AF, yang saat itu menggunakan peralatan seadanya, diduga diperintahkan oleh ayah tirinya, ALX (30), untuk menebang sebuah pohon yang tingginya 5m
"Namun karena sudah mau magrib, ponakan saya berhenti tebang itu pohon dan dia lanjutkan keesokan harinya," ungkap Vivi, Kamis (9/10).
Keesokan harinya (Minggu), lanjut Vivi, ponakannya kembali melanjutkan menebang pohon tersebut sekitar pukul 07.00 WITA. Usai menebang pohon yang pertama, ALX lalu kembali menyuruh AF untuk menebang pohon kedua. ALX kemudian meninggalkan AF seorang diri dengan alasan hendak pulang mandi dan makan.
"Saat ditinggalkan itulah, ponakan saya tertimpa potongan pohon yang ditebangnya. Dia tidak sempat menyelamatkan diri karena dalam posisi terjepit oleh potongan pohon tersebut yang berukuran cukup besar. Disitulah ponakan saya meninggal dunia secara tragis," lanjutnya dengan nada sedih dan terpukul karena ditinggalkan ponakannya.
Pasca kejadian tragis ini, terungkap bahwa korban AF semasa hidupnya diduga kerap mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kondisi itu juga diungkapkan pihak sekolah korban yang mengatakan pernah mendapati AF dalam kondisi luka lebam di wajah, dan mata kanan, lebam di pundaknya, dan luka di belakang telinga kiri.
Kematian AL yang tidak wajar ini memicu duka mendalam sekaligus kemarahan dari keluarga korban, terutama dari pihak keluarga ayah kandung korban. Vivi yang merupakan tante korban merasa keberatan dan sangat terpukul karena menduga ayah tiri korban, ALX telah lalai bahkan secara sengaja membahayakan nyawa anak tirinya dengan memberikan perintah yang terlalu berat dan berbahaya bagi anak seusia MA.
Setelah proses pemakaman, Vivi didampingi oleh kerabatnya akhirnya mengambil langkah hukum. Pada Rabu (8/10), ia secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Soppeng dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/234/X/2025/SPKT/RES SOPPENG/POLDA SULSEL.
"Kami sudah melaporkan kasus ini karena kami tidak terima. Ponakan saya meninggal bukan karena kecelakaan biasa, tapi karena disuruh-suruh pekerjaan berbahaya. Ayah tirinya harus bertanggung jawab," ujar Vivi.
Pihak keluarga korban berharap keseriusan Polres Soppeng dalam menangani kasus ini. Apalagi kasus ini kini menjadi sorotan publik di Soppeng, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan diberi tugas yang mengancam nyawanya.
Hingga berita ini dimuat, awak media ini masih berupaya memperoleh keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan pihak Polres Soppeng.
(Fhyr/IC)
