Takdir sebagai Bangsa Pelaut
Nusantara, sejak awal kelahirannya, telah ditakdirkan sebagai bangsa maritim. Konsep Nusantara bukan sekadar istilah geografis yang merujuk pada gugusan pulau, melainkan identitas historis, kultural, dan politik yang bertumpu pada laut sebagai pemersatu. Sejarah Nusantara adalah rangkaian panjang peristiwa yang tidak luput dari peperangan, baik konflik antarkerajaan di dalam negeri maupun perlawanan terhadap bangsa asing yang berupaya memperluas wilayah.
Sejak dahulu, di bagian timur Nusantara, hiduplah suku bangsa pelaut yang sangat tangguh: Bugis-Makassar. Mereka telah mampu berlayar hingga ke seluruh pesisir Asia Tenggara, Australia Utara, bahkan mencapai Madagaskar di Afrika. Dalam pelayaran tersebut, konflik atau sengketa antara pelaut dan penumpang kerap terjadi. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur perilaku di atas kapal, hubungan antara saudagar dan pelaut, penempatan barang, kepemilikan muatan, hingga prosedur penyelamatan muatan apabila terjadi badai topan.
Amanna Gappa dan Kepemimpinan Wajo
Di wilayah Sulawesi, tepatnya di lingkungan masyarakat Bugis-Wajo, hiduplah seorang tokoh berpengaruh bernama La Patello' Amanna Gappa, Matoa Wajo ke-3. Ia adalah tokoh yang berinisiatif mengumpulkan naskah-naskah lontara mengenai aturan pelayaran dan perdagangan di kawasan Sulawesi Selatan dan Tenggara.
Masyarakat Wajo dikenal sebagai kelompok yang dinamis dan suka mengembara. Pada abad ke-17, masyarakat ini telah bermukim di berbagai pelabuhan strategis seperti Ambon, Palembang, Banjarmasin, Johor, dan Melaka. Salah satu pelabuhan terpenting di Nusantara yang menjadi tempat berkumpulnya orang Wajo adalah Makassar. Seiring bertambahnya jumlah populasi mereka di sana, diperlukan pemimpin untuk mengatur masyarakat. Melalui persyaratan yang ketat, terpilihlah Amanna Gappa sebagai seorang matoa yang bertugas mengorganisasi masyarakat Bugis-Wajo.
Lahirnya Hukum Ade Allopi Loping Bicaranna Pa’balu BaluE
Pada tahun 1670-an, para matoa dari berbagai daerah—seperti Lombok, Sumbawa, dan Paser—berkumpul di Makassar di bawah pimpinan Amanna Gappa. Hasil dari perundingan ini melahirkan kodifikasi aturan yang dikenal sebagai Hukum Pelayaran dan Perdagangan Amanna Gappa.
Aturan ini ditulis dalam bahasa Bugis pada 18 naskah lontara dengan judul Ade Allopi Loping Bicaranna Pa’balu BaluE, yang berarti "Etika Pelayaran dan Tata Cara Berdagang". Peraturan yang disahkan pada tahun 1676 ini terdiri atas 21 pasal yang mencakup hampir seluruh aspek maritim. Aturannya sangat mendetail, mulai dari etika berdagang, susunan birokrasi di kapal, hingga penyelesaian perselisihan yang harus dituntaskan sebelum kapal bersandar. Hukum Amanna Gappa bukan sekadar regulasi ekonomi, melainkan juga hukum kemanusiaan yang menjunjung keadilan bagi semua pihak di laut.
Mengangkat Kembali Tokoh Lokal yang Terlupakan
Di era globalisasi saat ini, banyak pelajar, mahasiswa, bahkan pendidik yang mulai asing dengan tokoh hukum laut lokal. Kebanyakan lebih mengenal tokoh-tokoh luar negeri atau ahli hukum yang baru muncul pada abad ke-20. Padahal, Nusantara memiliki Amanna Gappa yang telah mencetuskan prinsip-prinsip hukum laut sejak tahun 1676.
Hukum yang dibuatnya tidak hanya mengedepankan keuntungan materi, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan dan semangat kerja keras. Pengetahuan sejarah ini penting diajarkan agar generasi muda memahami akar budayanya dan bagaimana perjuangan pendahulu mereka dalam mencari nafkah di samudera.
Sudah selayaknya sosok Amanna Gappa diperkenalkan kembali. Sangat baik jika sejak bangku SD, SMP, hingga SMA, sejarah perdagangan kita mengutamakan pengenalan tokoh lokal. Dengan begitu, para pelajar akan lebih menghargai identitas bangsa dan terinspirasi oleh perjuangan para pendahulunya.
Warisan yang Melekat
Amanna Gappa bukan hanya seorang pelayar ulung dan pedagang tangguh, melainkan sosok perumah kearifan maritim yang abadi. Keberaniannya menghadapi rintangan lautan tercermin dalam hukum yang ia susun. Dasar-dasar hukum ini begitu visioner, bahkan beberapa prinsipnya disebut-sebut memiliki kemiripan dengan Hukum Maritim Internasional yang berlaku saat ini. Nama Amanna Gappa akan selalu dikenang dalam catatan emas sejarah pelaut Nusantara.
Oleh: Zulkifli, Ketua Kaderisasi Rayon Syariah PMII Komisariat IAI DDI Mangkoso

