WAJO, InilahCelebes.com — DPRD Kabupaten Wajo mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Wajo melalui Komisi IV yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk tenaga kerja nonformal di Kabupaten Wajo.
Bupati Wajo Andi Rosman memberikan apresiasi kepada DPRD Wajo, khususnya Komisi IV, atas inisiatif pengajuan Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Wajo atas inisiatifnya telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Andi Rosman.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja.
Perlindungan tersebut, kata dia, perlu diperkuat agar pekerja nonformal juga memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana yang selama ini lebih banyak dinikmati pekerja formal.
“Dengan perlindungan tersebut, seluruh tenaga kerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” jelasnya.
Andi Rosman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Wajo pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD tersebut. Namun, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu dioptimalkan, terutama melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi antara BPJS, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah kendala teknis yang perlu diselesaikan secara bersama-sama. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai landasan dalam memperkuat sinergi serta pelibatan seluruh pihak terkait.
“Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan program diharapkan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan optimal. Target yang telah ditetapkan pemerintah juga diharapkan dapat tercapai sehingga manfaat program dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat,” terangnya.
Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Wajo.
(Adv Humas DPRD Wajo)
