WAJO, InilahCelebes.com — Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wajo menjadi perhatian DPRD setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara penerimaan yang dipungut juru parkir dan setoran kepada Bendahara Penerimaan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perhubungan segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola retribusi parkir.
Andi Bayuni mengatakan, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan terlebih dahulu memastikan penyebab selisih penerimaan serta penggunaan dana yang tidak disetorkan.
“Temuan ini tentu harus menjadi perhatian serius. Tetapi kita juga harus melihatnya secara objektif dan proporsional. Yang paling penting sekarang adalah memastikan ke mana selisih penerimaan tersebut digunakan, apakah memang untuk kebutuhan operasional dan jasa pungut sebagaimana dijelaskan, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Bayuni.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, pengelolaan retribusi parkir dilakukan melalui UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo dengan melibatkan koordinator dan juru parkir.
Tercatat terdapat 27 lokasi parkir tepi jalan umum. Setiap bulan, Dinas Perhubungan menerbitkan surat tugas kepada 27 koordinator parkir dan 125 juru parkir untuk melakukan pemungutan retribusi.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan penerimaan menunjukkan adanya perbedaan antara setoran koordinator parkir kepada Bendahara Penerimaan dengan target setoran yang telah ditetapkan.
Andi Bayuni menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, terdapat potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,736 miliar.
“Jadi yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber selisih, mekanisme penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan retribusi.
Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, berdasarkan keterangan Kepala UPTD Parkir dan koordinator parkir, sebagian retribusi yang tidak disetorkan digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran upah pungut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai, belum diperoleh dokumen pencatatan maupun bukti penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, dasar pemberiannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” tegasnya.
Selain selisih setoran, Komisi III DPRD Wajo juga menyoroti penetapan target penerimaan pada setiap lokasi parkir.
Andi Bayuni menilai target setoran harus disusun berdasarkan potensi riil masing-masing lokasi dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas kendaraan dan kondisi lapangan.
“Setiap titik parkir memiliki karakteristik berbeda. Ada lokasi dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, ada pula yang relatif rendah. Karena itu, target penerimaan harus berbasis data dan potensi riil, bukan sekadar angka administratif,” jelasnya.
Komisi III juga mendorong pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir resmi, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif yang dipungut, serta potensi penerimaan di setiap lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui potensi retribusi parkir secara lebih akurat sekaligus menjadi dasar penetapan target penerimaan daerah.
Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Komisi III mendorong Dinas Perhubungan menerapkan sistem pemungutan retribusi parkir yang lebih transparan dan mudah diawasi.
Digitalisasi pembayaran disebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi selisih antara penerimaan di lapangan dan setoran kepada pemerintah daerah.
“Kalau memungkinkan, kita dorong pembayaran non-tunai atau sistem digital. Dengan begitu, transaksi lebih mudah tercatat dan dapat direkonsiliasi. Juru parkir tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme yang resmi, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih akurat berapa penerimaan dari setiap titik parkir,” katanya.
Namun, Andi Bayuni menekankan digitalisasi harus dibarengi dengan pembenahan kelembagaan serta skema insentif bagi juru parkir.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme kerja dan pembayaran bagi juru parkir diatur secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan penerimaan.
“Juru parkir adalah bagian dari sistem pelayanan. Kalau memang pemerintah membutuhkan tenaga mereka untuk menarik retribusi, maka hak dan mekanisme pembayarannya harus diatur secara resmi. Jangan membangun sistem yang akhirnya membuat petugas di lapangan berada dalam posisi serba salah,” ujarnya.
Andi Bayuni mengungkapkan, sejumlah rekomendasi telah disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 (LKPJ TA 2025).
Rekomendasi tersebut meliputi rekonsiliasi penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2024 dan 2025, memastikan penggunaan dana memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban, mengevaluasi target setoran berdasarkan potensi parkir, serta menata kembali pembagian tugas antara UPTD, koordinator parkir, juru parkir dan Bendahara Penerimaan.
Komisi III juga mendorong penyusunan skema upah atau jasa pungut bagi juru parkir melalui mekanisme resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Andi Bayuni menegaskan, Komisi III DPRD Wajo akan terus mengawasi tindak lanjut persoalan tersebut.
“Tujuan kita bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan, penerimaan daerah dapat diamankan, hak masyarakat dan petugas dapat terlindungi, dan sistem pengelolaan parkir ke depan menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Wajo untuk membenahi pengelolaan retribusi parkir secara menyeluruh.
“Retribusi parkir memang nilainya berasal dari pungutan kecil masyarakat, tetapi ketika dikumpulkan dari seluruh titik parkir, potensinya besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Andi Bayuni.
(Adv Humas DPRD Wajo)
