Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwaslu Kabupaten Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

[caption id="attachment_2742" align="aligncenter" width="660"] Ilustrasi[/caption]

INILAHCELEBES.ID - Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Pasal 101, pasal 102, dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


TUGAS BAWASLU

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas sesuai Pasal 101:




  • melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.

  • mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:



  1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

  3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

  4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

  7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;



  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:



  1. Putusan DKPP;

  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini.



  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;

  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Pasal 102 menyebutkan:




  • Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:



  1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.



  • Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:



  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota

  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.



  • Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:



  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.


KEWENANGAN PANWASLU

Kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota tertuang dalam Pasal 103 menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:




  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi, dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 104


Sementara itu, berdasarkan Pasal 104, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:




  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor: Firman

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال