Demi Keadilan di Wajo, Warga Tulis Surat Terbuka untuk Kapolda Sulsel



INILAHCELEBES.ID, WAJO - Kasus blokade jalan yang dialami Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) di Desa Abbanderang masih saja menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.

Pasalnya, kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Wajo pada awal Maret 2018 itu hingga kini belum terungkap.

Atas itulah, seorang saksi dalam kasus itu membuat surat terbuka kepada Kapolda Sulsel. Saksi itu bernama Jaya.

Dalam surat terbukanya, Jaya memohon perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kasus blokade jalan yang dialami PAMMASE.

Jaya menduga, ada orang besar di Kabupaten Wajo yang berada di balik pelaku dan otak pelaku kasus tersebut sehingga belum terungkap.

"Atas kejadian tersebut, saya bersama pengadu atas nama H Daeng Matteru merasa perlu menyampaikan kondisi ini ke hadapan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan guna tegaknya hukum di Kabupaten Wajo tanpa pandang bulu," bunyi surat terbuka Jaya.

Berikut surat terbuka Jaya kepada Kapolda Sulsel:

Kepada Yth,
Bapak Kapolda Sulawesi Selatan
Di
Tempat
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum.

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pengaduan kerabat kami di Polres Wajo terkait mengenai penutupan jalan umum yang terjadi di Desa Abbanderang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo yang patut diduga didalangi oleh salah satu oknum Kepala Desa untuk menghalangi salah satu pasangan calon kepala daerah menuju ke lokasi kampanye pada waktu itu, maka perkenan kami selaku warga yang membutuhkan perlindungan hukum dan kepastian hukum menyampaikan kepada Bapak Kapolda Sulsel beberapa hal sebagai berikut:

1. Saat ini pengaduan H Daeng Matteru tersebut sudah hampir memasuki satu bulan lamanya dan pasangan calon yang sempat mendapatkan penghalangan tersebut saat ini sudah memasuki masa zona kampanye di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

2. Pada saat pengadu H Daeng Matteru dan saya bersama perwakilan paslon Pammase mendatangi Polres Wajo untuk melaporkan kejadian tersebut, kami berharap bisa mendapatkan nomor laporan polisi atas kejadian tersebut. Namun yang terjadi kami ditolak dan disarankan ke Panwas Wajo karena menurut pihak Polres Wajo itu pelanggaran Pilkada. Setelah melewati diskusi di polres kami disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat sebagai bahan pihak polres untuk mengembangkan informasi tersebut.

3. Bahwa keadaan yang dilaporkan oleh H Daeng Matteru dan posisi hukum saya selaku saksi atas pengaduan tersebut kami berpendapat bahwa kasus tersebut bukanlah hal yang berat bagi pihak Polres wajo untuk mengungkap pelaku dan otak pelaku yang bisa saja menyeret pula orang besar yang ada di Kabupaten Wajo.

Dengan analisa saya sebagai masyarakat awam yang tidak pernah belajar hukum sebagai berikut :

a. Pengadu H Daeng Matteru sudah menyebutkan nama oknum Kepala Desa yg menelfon H Daeng Matteru unt tidak melakukan kampanye di lokasi Desa Abbaderang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

b. Saya selaku saksi atas pengaduan H Daeng Matteru pada saat bersama H Daeng Matteru di ujung jalan yang sudah ditutup dengan pohon - pohon yang sudah ditumbangkan ke jalan, saat itu saya mendengar langsung pembicaraan telepon H Daeng Matteru dengan oknum kepala desa tersebut mengakui bahwa dia yang suruh orang untuk menutup jalan tersebut. Akan tetapi pada saat saya diperiksa dihadapan oknum penyidik materi pertanyaannya tidak pernah mengarah kesana.

c. Saya sempat bertemu dengan polisi anggota Polsek Pitumpanua di lokasi kejadian dan mengatakan pada saya bahwa dia sempat menegur pelaku penebang pohon yang menutup jalan. Hal itu saya sampaikan kepada penyidik Polres pada saat saya diBAP malah saya disampaikan bahwa apakah saya mampu menghadirkan polisi tersebut. Tentu saya jawab tidak bisa karena menurut saya kalau pihak Polres Wajo serius mau ungkap pelaku seharusnya info saya tersebut bisa pihak Polres tindak lanjuti.

d. Saya sudah bertemu dengan beberapa orang yang sudah mengakui perbuatannya bahwa dia adalah salah satu pelaku kejadian dan nama-nama tersebut saya serahkan ke pihak Polres Wajo dan dibuatkan surat undangan konfirmasi. Akan tetapi yang bersangkutan tidak datang karena lebih dulu dijemput oleh oknum kepala desa tersebut yang selama ini kami duga sebagai otak pelaku. Atas ketidakhadiran mereka pihak Polres Wajo hanya passif saja dan berharap saya yang harus hadirkan mereka sehingga ada rasa tidak mungkin pelaku dan otak penutupan jalan tersebut bisa tertangkap kalau saya yang harus menjemput atau mendatangkan pelaku di hadapan penyidik Polres Wajo.

e. Sepengetahuan saya dan hal ini ada beberapa rekan kami yang mengetahui pula bahwa setelah kejadian bapak Kapolres Wajo bertemu dengan beberapa kepala desa se Kecamatan Pitumpanua, termasuk oknum kepala desa yang kami duga sebagai otak pelaku. Sehingga saya menduga bapak Kapolres Wajo sudah tahu otak pelaku.

f. Saya menduga adanya orang besar di Kabupaten Wajo yang berada dibalik pelaku dan otak pelaku sehingga sampai hari ini pelaku dan otak pelaku penutupan jalan ke lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati PAMMASE yang diusung oleh PDIP, PAN, Nasdem, PPP, PKS, Demokrat dan PBB belum terungkap.

Oleh Karena itu atas kejadian tersebut saya bersama pengadu atas nama H Daeng Matteru merasa perlu menyampaikan kondisi ini ke hadapan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan guna tegaknya hukum di Kabupaten Wajo tanpa pandang bulu.

Demikian permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan pertimbangan bapak kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat Saya.

Jaya

Ditembuskan kepada Yang terhormat :
1. Bapak Kapolri RI
2. Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
3. Ketua Umum DPP PAN
4. Ketua Umum DPP Nasdem
5. Ketua Umum DPP Demokrat
6. Ketua Umum DPP PPP
7. Ketua Umum DPP PKS
8. Ketua Umum DPP PBB
Masing - Masing di Jakarta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال