Jelang Hari Pencoblosan, Ini Imbauan KPU Wajo kepada Masyarakat


INILAHCELEBES.ID, Sengkang - Jelang Pilkada serentak 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo mengimbau masyarakat yang belum ber KTP-Elektronik untuk segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo atau di Kantor Kecamatan Masing-masing.


Komisioner KPU Kabupaten Wajo Divisi Sosialisasi, Haedar S.Pd.I. mengatakan, KPU Wajo telah menggencarkan sosialisasi dengan mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat tidak sampai kehilangan hak pilihnya Pilkada mendatang.


“KPU sudah keluarkan surat himbauan dan sudah kita sosialisasikan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa sampai tingkat dusun. Dan kita juga sampaikan melalui mimbar-mimbar masjid,” ujar Haedar.


Adapun imbaun tersebut di antaranya: Mengimbau masyarakat Kabupaten Wajo yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk datang dan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari Rabu, 27 Juni 2018 pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wita.


Saat datang mencoblos, Pemilih harus menunjukkan formulir model C6-KWK (Surat Pemberitahuan untuk Memilih) dan wajib menunjukkan KTP Eletronik atau Surat Keterangan (Suket dari Disdukcapil) kepada KPPS.


KPU mengajak masyarakat untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018 yang jujur, bersih, adil, transparan, dan demokratis.


“Terakhir, kita mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, jangan Golput karena satu suara dalam pemilihan kepala daerah sangat berarti dalam menentukan masa depan bangsa dan negara pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Wajo pada khususnya,” tandas Haedar. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال