Tetapkan Keputusan Sepihak, KPU Wajo Tuai Protes dari BARAKKA



INILAHCELEBES.ID, Wajo - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo memanggil warga yang belum mendapatkan formulir C6 untuk datang ke kantor KPU dan kecamatan mengambil formulir C6 menuai protes dari tim hukum BARAKKA.

Ketua Tim Hukum BARAKKA, Hasdi Hariyadi mengatakan KPU telah mengambil keputusan tanpa melibatkan Paslon BARAKKA.

"Mereka mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan kami (Paslon Barakka, red).Ini kan tidak benar," kata Hasdi.

Mestinya, lanjut Hasdi, KPU Wajo jika mau membuat kesepakatan dengan tim PAMMASE soal kisruh formulir C6 harus melibatkan pula tim BARAKKA.

"Kami juga mesti dilibatkan, karena bukan cuma pendukung PAMMASE saja yang tidak mendapatkan formulir C6, tapi pendukung BARAKKA juga banyak yang tidak dapat," jelasnya.

Apalagi tidak menutup kemungkinan terjadi penggelembungan suara disana kalau tidak diawasi kedua belah pihak. Hingga merugikan paslon BARAKKA.

Tim Hukum BARAKKA pun mengimbau agar KPU hanya mencetak C6 dengan catatan orang yang meminta C6 harus terdaftar di DPT.

"Selain harus terdaftar di DPT, KPU juga mesti ingat. Jumlah C6 harus sama dengan jumlah DPT," terangnya.

Selain pada KPU, BARAKKA juga mengimbau kepada para saksi dalam BARAKKA untuk memperhatikan C6, yaitu orang yang memegang C6 pada saat pencoblosan adalah benar orang tersebut dan terdaftar di DPT TPS.

Sementara bagi pendukung BARAKKA yang tidak mendapatkan C6 tapi terdaftar di DPT TPS bisa mencoblos dengan catatan membawa KTP.

"Bagi pendukung yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP atau suket bisa mencoblos sesuai dengan kelurahan/desanya pada jam 12.00 - 13.00 Wita. Kami mengimbau kepada KPU untuk menempel aturan-aturan KPU di papan pengumuman tiap TPS," pungkasnya. (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال