Posting Hoax di FB, Dua Warga Beralamat Makassar Diciduk Polda Sulsel

[caption id="attachment_7106" align="aligncenter" width="1280"] Dua warga yang diciduk Polda Sulsel atas dugaan menyebar hoax[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Makassar – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.


Polda Sulsel berhasil mengamankan lelaki berinisial U (28) di Jalan Borong Jambu Galian Perumnas Antang blok 1 Kota Makassar dan perempuan berinisial N (23) di Jalan Tinumbu Lr. 132 H No. 11 Kelurahan Layang Kecamatan Bontotala Kota Makassar pada Senin (5/11/2018) kemarin.


U (28) memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di Batua Raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!!
Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG”. Dalam memposting, dia menggunakan akun Facebook “Usman Abdullah”.


Sedangkan N (23) memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.


Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rls)


Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال