
INILAHCELEBES.ID, Makassar – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Polda Sulsel berhasil mengamankan lelaki berinisial U (28) di Jalan Borong Jambu Galian Perumnas Antang blok 1 Kota Makassar dan perempuan berinisial N (23) di Jalan Tinumbu Lr. 132 H No. 11 Kelurahan Layang Kecamatan Bontotala Kota Makassar pada Senin (5/11/2018) kemarin.
U (28) memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di Batua Raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!!
Sedangkan N (23) memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rls)
Editor: Fhyr