DPRD Wajo Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Terkait Oknum Bidan yang Berulah di Puskesmas Keera

[caption id="attachment_8495" align="aligncenter" width="1136"] Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Hj Husniaty HS[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Wajo – Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait oknum salah satu bidan di Puskesmas Keera yang dianggap mengganggu aktifitas kerja dan pelayanan pasien di Puskesmas Keera, Selasa (19/02/2019).


RDP tersebut dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi puluhan tenaga medis yang merasa resah atas tindakan oknum bidan tersebut.


Anggota DPRD yang hadir, yakni Hj. Husniaty HS, H. Anwar, AD Mayang, Hj. Andi Nurhaida, Hj. Irmawati Arafah Daga, dan Andi Aminuddin. Dalam RDP yang digelar di ruangan Komisi IV tersebut, Komisi IV DPRD Wajo mengundang pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo, Polsek Keera, dan Puskesmas Keera.




[caption id="attachment_8496" align="aligncenter" width="1280"] Anggota DPRD Wajo dari Komisi IV menghadiri RDP[/caption]

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Hj. Husniaty yang ditemui usai rapat mengatakan, pihaknya telah mengundang cepat pihak terkait untuk RDP hari ini. “Kita melakukan RDP hari ini dengan pihak terkait setelah pada 12 Februari lalu puluhan tenaga medis dari Puskesmas Keera melakukan aspirasi ke DPRD Wajo terkait dengan ulah oknum bidan tersebut,” ujarnya.


Dari penjelasan Ketua Komisi IV DPRD tersebut, terungkap bawah oknum bidan tersebut sudah mulai berulah pada tahun 2010 silam. Pada 2017 lalu, oknum bidan tersebut kembali berulah dengan mengamuk dan memecahkan kaca jendela di Dinas Kesehatan Wajo sehingga pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo terpaksa melaporkannya ke Polsek Tempe. Kemudian, baru-baru ini berulah lagi di Puskesmas Keera dengan memecahkan botol dan melempari sejumlah ruangan.


"Semua tenaga medis yang ada di Kecamatan Keera sudah resah dan tidak tahan lagi dengan kelakuan oknum bidan tersebut dan mereka sudah melaporkan ke Polsek Keera," jelasnya.


Informasi dari Polsek Keera, kata dia, oknum bidan tersebut akan di Sidang pada Kamis 21 Februari 2019.



Hasil dari RDP tersebut, menghasilkan 4 rekomendasi, yakni menyarankan Kadis Kesehatan melaporkan perihal tersebut kepada Sekda Wajo untuk tindaklanjut. Kedua, proses hukum tetap jalan. Ketiga, harus ada surat dari dokter ahli jiwa untuk dibuka dan dilampirkan dalam persidangan. Keempat, proses hukum tahun 2007 tetap dilanjutkan.


Sementara itu, Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Wajo drg. Nur Asri Idrus mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera melapor ke Sekda Wajo terkait dengan tindakan oknum bidan ASN tersebut.


“Kami juga akan menindak lanjuti dengan menanyakan langsung ke Polsek Tempe terkait tindak lanjut laporan kasus tahun 2017 lalu,” ujarnya.



(Advertorial Humas dan Protokoler DPRD Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال