Polres Wajo Kembali Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pitumpanua

[caption id="attachment_8367" align="aligncenter" width="936"] Tersangka penyalahgunaan narkotika, Muh Rifki bersama barang bukti[/caption]

INILAHCELEBES.ID, Wajo – Polres Wajo melalui Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba kembali menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika, di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Penangkapan itu bermula saat Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Suardi S yang melakukan penyelidikan di Kecamatan Pitumpanua, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika.


“Saat itu, kami langsung menuju ke samping Indomart di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua. Sekitar pukul 01.00 Wita, Minggu (11/02/2019) dini hari, di lokasi kami menemukan lelaki Muhammad Rifki Dahlan (19) yang setelah digeledah, didapatkan 1 sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,026 gram,” ungkap AKP Suardi.


Berdasarkan keterangan terlapor tersebut, barang haram tersebut akan diantarkan kepada pembeli yang diperintahkan oleh seseorang yang bernama Anjas (20). Dari keterangan terlapor, AKP Suardi bersama anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan.




[caption id="attachment_8368" align="aligncenter" width="1440"] Tersangka penyalahgunaan narkotika, Anjas bersama barang bukti[/caption]

Tidak butuh waktu lama bagi Sat Res Narkoba Polres Wajo untuk membekuk Anjas. Polisi berhasil menangkap Anjas di Jalan Andi Kollo, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, selang 30 menit setelah Muhammad Rifki ditangkap.


Baca Juga TERDUGA PENYALAHGUNAAN NARKOBA ASAL PITUMPANUA INI AKHIRNYA DICIDUK POLISI

Saat melakukan penggeledahan, dari tangan terlapor berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 tas kecil yang berisi 6 sachet narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3.11 gram, 4 sachet bekas pakai, 3 batang pipet plastik, dan 32 sachet plastik kosong.


“Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui benar telah menyuruh lelaki Muh. Rifki untuk mengantarkan 1 sachet narkotika kepada pembeli. Terlapor juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian adalah miliknya yang dia peroleh dari lelaki Unyil (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 2.600.000,” ungkap AKP Suardi.


Kedua terlapor bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut. (rls)


Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال