Operator Elektone Dianiaya, Polres Wajo Amankan Dua Pelaku


INILAHCELEBES.COM, Keera - Personil Sat Reskrim Polres Wajo Unit Resmob bersama personil Polsek Keera berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap korban Lamase, yang terjadi pada hari Sabtu (25/10/2020) lalu.

Informasi yang diperoleh polisi menyebutkan, kedua pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Keera.

Dari informasi tersebut, unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa, langsung melakukan gerak cepat menangkap pelaku.

Kedua pelaku, AK (28) dan Ms (27) diamankan pada Senin (26/10/2020) di Dusun Bekkae, Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, berkat kerjasama warga dan kerjasama dengan Kepala Dusun Bekkae dan Kepala Desa Awo.

Sebelumnya, pembunuhan terjadi di Bottolumpange, Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Korban meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan senjata tajam jenis parang.

"Pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban karena pelaku marah terhadap korban yang ingin menghentikan musik elektone di sebuah acara warga," ungkap Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” tutup AKP Muhammad Warpa. (Red/Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال