Sat Lantas Polres Wajo Sebut Ambulance Desa Tak Penuhi Standar

Ambulance Desa yang tak penuhi kriteria untuk disebut sebagai Ambulance
INILAHCELEBES.COM, Wajo - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Wajo memberikan teguran terhadap salah satu mobil ambulance pelayanan kesehatan desa di Kabupaten Wajo.

Teguran itu diberikan karena adanya penggunaan lampu rotator warna merah di atas tenda mobil yang bertuliskan Ambulance Desa bernomor polisi DW 419 B itu.

Petugas Sat Lantas Polres Wajo yang melakukan pemeriksaan, menyatakan kendaraan tersebut belum dapat dijadikan mobil ambulace karena tidak memenuhi standar spesifikasi sarana prasarana kendaraan ambulace.

Di antaranya, seperti kelengkapan tempat tidur, tabung oksigen, dan masih menggunakan tempat duduk untuk penumpang seperti mobil penumpang umum.

Ambulance Desa yang ternyata tidak digunakan untuk mengangkut pasien
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf yang memberikan teguran, juga memberikan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan rotator terhadap kendaraan ambulance dan pemadam kebakaran.

"Penggunaan mobil ambulance harus memenuhi standar spesifikasi kendaraan, antara lain landasan tandu dilengkapi tempat tidur, tabung oksigen, tempat duduk perawat/dokter, serta logo dan tulisan ambulance," ujar Kasat Lantas, Selasa (6/10/2020)

"Yang benar ditulis harusnya Mobil Pelayanan Kesehatan Desa, bukan Ambulance Desa," lanjut Yusuf saat memeriksa salah satu mobil Ambulance Desa, di depan Pos Lantas, Jl Stasiun Sengkang.

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال