Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan ini diikuti oleh Rayon Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Rayon Fakultas Pertanian (Faperta), dan Rayon Keperawatan dan Kebidanan (FKK).
Dalam pelatihan itu, Muhammad Yahya selaku pemateri membawakan materi Teknik Penulisan Gugatan Cerai.
Mengawali materi, Yahya menuturkan, Paralegal itu sejatinya bukan advokad, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materil maupun acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang mampu membantu masyarakat untuk menempuh keadilan.
"Di dalam UU Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Lembaga bantuan hukum di Wajo sebenarnya banyak, tapi hanya kita di LBH Bhakti Keadilan yang memiliki akreditasi A," beber Yahya.
Dalam materinya, Yahya menguraikan prosedur cara mengajukan cerai untuk pihak istri, jika seorang perempuan berpikir bahwa rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan lagi.
"Selanjutnya jika ingin memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan gugatan perceraian di Kantor Pengadilan Agama," ujarnya.
Peserta pelatihan mengikuti materi dengan antusias. Karena hal itu sangat baru bagi mereka dan tidak mereka dapatkan di bangku kuliah.
"Materi yang disampaikan, meski materi dasar, itu sangat bermanfaat bagi kami ke depannya. Semoga kegiatan seperti ini tetap ada untuk kami," ujar Sholehan, salah seorang peserta pelatihan.
Laporan: Herdi
Editor: Fhyr